QURBAN DALAM ISLAM

 Oleh : Prof. Yusuf 

Uraian Lengkap Seputar Qurban

1. Sekilas Sejarah Qurban

Ibadah qurban bukan hanya ada setelah datangnya Islam, tetapi sudah dikenal sejak umat-umat terdahulu, khususnya dalam agama-agama samawi.

a. Qurban pada zaman Nabi Adam AS

Kisah qurban pertama disebut dalam Al-Qur’an tentang dua putra Nabi Adam AS, yaitu Habil dan Qabil. Keduanya mempersembahkan qurban kepada Allah, namun qurban Habil diterima karena dilakukan dengan ikhlas dan penuh ketakwaan.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 27)

Ini menunjukkan bahwa sejak awal manusia, konsep mendekatkan diri kepada Allah melalui persembahan/qurban sudah ada.

b. Qurban Nabi Ibrahim AS

Sejarah qurban yang paling dikenal dan menjadi dasar syariat Idul Adha adalah peristiwa Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan menyembelih putranya, Nabi Ismail AS.

Ketika keduanya patuh kepada perintah Allah, Allah mengganti Nabi Ismail dengan seekor sembelihan besar.

Peristiwa ini diabadikan dalam QS. Ash-Shaffat: 102–107.

Dari sinilah syariat qurban dalam Islam berasal: sebagai simbol ketakwaan, kepatuhan, dan pengorbanan kepada Allah.

c. Praktik sebelum Islam

Bangsa Yahudi dan umat terdahulu juga mengenal persembahan hewan untuk ibadah. Namun dalam Islam, qurban disempurnakan:

  • dilakukan atas nama Allah semata,
  • mengikuti syariat tertentu,
  • disertai aturan pembagian,
  • dan bertujuan memperkuat ketakwaan serta kepedulian sosial.

Allah berfirman:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)

2. Kriteria Binatang Qurban

Hewan qurban harus memenuhi syarat syar’i agar sah dijadikan qurban.

a. Jenis hewan

Hewan qurban hanya dari:

  • Unta
  • Sapi / kerbau
  • Kambing
  • Domba

Ayam, rusa, kuda, atau hewan lain tidak sah untuk qurban.

b. Umur hewan

Minimal umur:

  • Kambing: 1 tahun
  • Domba: 6 bulan (jika sehat dan besar)
  • Sapi/kerbau: 2 tahun
  • Unta: 5 tahun

c. Kondisi hewan

Hewan harus sehat dan tidak cacat berat.

Tidak sah jika:

  • buta,
  • pincang parah,
  • sakit jelas,
  • sangat kurus,
  • telinga atau ekor putus sebagian besar.

Hadis Nabi ﷺ:

“Empat cacat yang tidak boleh pada hewan qurban: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan kurus yang tidak bersumsum.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

d. Kepemilikan

Hewan harus milik sah orang yang berqurban, bukan hasil curian atau sengketa.

e. Waktu penyembelihan

Dilakukan:

  • setelah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah,
  • sampai akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah menurut mayoritas ulama).

3. Pembagian Daging Qurban dan Aturannya

a. Siapa yang berhak menerima?

Daging qurban boleh dibagikan kepada:

  • fakir miskin,
  • tetangga,
  • keluarga,
  • kerabat,
  • bahkan non-Muslim menurut sebagian ulama selama bukan untuk memusuhi Islam.

b. Pembagian yang dianjurkan

Ulama menganjurkan dibagi:

  1. sepertiga untuk yang berqurban,
  2. sepertiga hadiah,
  3. sepertiga sedekah.

Namun ini bukan kewajiban mutlak.

c. Apakah harus habis di sekitar masjid?

Tidak ada aturan syariat tentang radius tertentu.

Tidak ada ketentuan:

  • harus dalam 1 km,
  • satu desa,
  • atau satu kecamatan.

Yang penting:

  • distribusi tepat sasaran,
  • mengutamakan yang membutuhkan,
  • dan tidak menimbulkan ketidakadilan sosial.

Karena itu boleh:

  • dibawa ke daerah miskin,
  • ke panti,
  • ke daerah bencana,
  • bahkan ke luar kota bila lebih bermanfaat.

Namun dianjurkan tetap memperhatikan masyarakat sekitar terlebih dahulu agar syiar qurban terasa di lingkungan sendiri.

4. Hukum Kulit Hewan Qurban

a. Tidak boleh dijual untuk keuntungan pribadi

Mayoritas ulama melarang menjual bagian hewan qurban:

  • kulit,
  • kepala,
  • kaki,
  • maupun bagian lainnya.

Hadis Nabi ﷺ:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada qurban baginya.”
(HR. Hakim)

Maksudnya: pahala qurbannya berkurang karena bagian qurban diperjualbelikan untuk keuntungan.

b. Panitia juga tidak boleh dibayar dari bagian qurban

Tukang potong atau panitia tidak boleh diberi upah dari:

  • daging,
  • kulit,
  • kepala,
  • atau bagian hewan lainnya sebagai “bayaran jasa”.

Upah harus dari uang terpisah.

c. Sebaiknya diapakan?

Kulit qurban lebih baik:

  • disedekahkan,
  • dimanfaatkan untuk masjid/pesantren,
  • dibuat barang berguna,
  • atau hasil penjualannya (jika dijual oleh lembaga/panitia demi maslahat umum menurut sebagian ulama) digunakan untuk kepentingan sosial, bukan keuntungan pribadi.

5. Apakah Pengqurban Harus Menunggu Sapinya Dipotong?

Tidak mesti.

Dalam praktik qurban sapi patungan:

  • satu sapi untuk 7 orang,
  • biasanya penyembelihan berlangsung berurutan.

Jika seseorang berada di urutan sapi ke-10, dia tidak wajib menunggu sampai sapinya selesai dipotong baru boleh menerima daging.

Karena:

  • hak qurbannya sudah tercatat sejak akad/patungan,
  • pembagian bisa dilakukan setelah seluruh proses penimbangan siap,
  • yang penting panitia menjaga keadilan distribusi.

Namun jika panitia ingin lebih tertib dengan menunggu sapi masing-masing selesai dipotong, itu hanya masalah teknis administrasi, bukan kewajiban syariat.

Jadi:

  • boleh langsung ambil saat panitia sudah membagikan,
  • tidak wajib menunggu sapi nomor tertentu selesai dipotong.

6. Apakah Jeroan Harus Ditimbang?

Dalam syariat tidak ada aturan khusus bahwa:

  • jeroan wajib ditimbang,
  • atau tulang wajib dihitung rinci.

Tujuan utama pembagian qurban adalah:

  • keadilan,
  • kepantasan,
  • dan kemanfaatan.

Karena itu praktik yang umum terjadi:

  • daging murni ditimbang,
  • sementara jeroan dan tulang dijadikan pelengkap paket.

Hal ini dibolehkan selama:

  • pembagian tetap adil,
  • tidak ada pihak yang dirugikan,
  • dan tidak menimbulkan kecemburuan berlebihan.

Namun jika memungkinkan, lebih baik panitia tetap mengatur jeroan secara merata agar:

  • semua penerima mendapatkan bagian yang seimbang,
  • tidak ada yang hanya mendapat tulang atau jeroan berlebihan.

Prinsip fiqihnya:

“Keadilan dalam pembagian lebih diutamakan daripada kesamaan mutlak.”

Penutup

Ibadah qurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi:

  • simbol ketakwaan,
  • latihan keikhlasan,
  • pengorbanan kepada Allah,
  • serta sarana mempererat solidaritas sosial.

Semangat utama qurban adalah:

  • mendekatkan diri kepada Allah,
  • membantu sesama,
  • dan menumbuhkan kepedulian dalam masyarakat.

Semoga Allah menerima ibadah qurban kita semua. Aamiin.

Posting Komentar

0 Komentar