Oleh: Prof. Yusuf (Dosen UIN Alauddin Makassar) Pendahuluan Saya tertarik mengurai istilah "equality before the law", karena saya sering mendengar terjemahannya "persamaan di depan hukum" padahal sejatinya hukum itu memberikan rasa keadilan. Hukum yang mesti memosisikan orang sesuai posisinya. Sedangkan manusia itu keadaan dan posisinya berbeda-beda. Apabila posisinya berbeda-beda lalu dipaksakan sama di sapan hukum maka itu bukan keadilan. Jadi, persamaan (المساوة) itu tidak sama dengan dengan keadilan (العدالة). Prinsip "equal…