Oleh: Prof. Yusuf (Dosen UIN Alauddin Makassar) Pendahuluan Keberadaan negara tidak hanya bermakna sebagai entitas politik yang menguasai wilayah, melainkan sebagai instrumen moral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konstitusi Indonesia, tujuan negara secara eksplisit dinyatakan untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam praktik kebijakan publik kontemporer, sering muncul ambiguitas antara tanggung jawab negara yang produktif—memberi lapangan pekerjaan dan menyedia…