Oleh: Prof. Yusuf (Dosen UIN Alauddin Makassar) Tulisan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Prof. Mahfud MD bahwa jika pemerintah tidak mampu memberantas korupsi maka rakyat berhenti membayar pajak. Ini adalah sebuah kritik politik yang keras, tetapi juga problematik bila dibaca secara normatif. Di satu sisi, ia menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari hubungan timbal balik antara warga dan negara. Di sisi lain, ancaman “stop bayar pajak” dapat menimbulkan konsekuensi hukum, fiskal, dan sosial yang sangat luas…