TAHAPAN SOSIALISASI NARKOBA DALAM AL-QURAN

 PENDAHULUAN

Literatur-literatur lama dan diikuti beberapa literatur saat ini menyatakan bahwa tahapan sosialisasi khamar terdapat tiga Kali turun ayat. Tulisan ini telah mengidentifikasi empat ayat turun secara gradual. Pertama, dinyatakan dalam  bentu kalimat berita "Kurma dan anggur sebagai sumber rezeki yang baik Kedua, informasi wahyu bahwa "khamar banyak manfaatnya sebaimana dirasakan bagi banyak pihak, tetapi mudaratnya lebih besarbdaripada manfaatnya. Ketiga, larangan orang mabuk (akibat khamar) untuk mendekati (tempat) shalat dalam keadaan mabuk. Keempat, perintah menjauhi khamar, karena Khamar itu najis. Perintah menjauhi sama dengan larangan mendekati.

AYAT-AYAT AL-QUR'AN TENTANG KHMAR

1. Kurma dan anggur sebagai sumber rezeki

Q.S. An-Nahl: 67

وَمِنْ ثَمَرَاتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلْأَعْنَـٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًۭا وَرِزْقًۭا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَةًۭ لِّقَوْمٍۢ يَعْقِلُونَ

Terjemahan:

"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan."

Ayat ini belum melarang, hanya menyebutkan bahwa dari buah kurma dan anggur bisa dibuat "sakar" (minuman memabukkan) dan juga "rezeki yang baik".

2. Khamar banyak manfaatnya tapi mudaratnya lebih besar

Q.S. Al-Baqarah: 219

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌۭ كَبِيرٌۭ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ

Terjemahan:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'"

Ini adalah peringatan awal tentang bahaya khamar dan judi, tapi belum ada pelarangan tegas.

3. Larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk

Q.S.

 An-Nisa: 43

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ

Terjemahan:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu sadar apa yang kamu ucapkan..."

Ini adalah larangan parsial, yaitu tidak boleh mabuk saat akan shalat, yang membuat frekuensi mabuk menjadi terbatas.

4. Perintah tegas untuk menjauhi khamar

Q.S. Al-Ma’idah: 90–91

90: يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

91: إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Terjemahan:

90: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung."

91: "Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Ayat ini adalah larangan tegas, menandai pengharaman total terhadap khamar.

PRINSIP PENETAPAN HUKUM ISLAM: GRADUAL (BERTAHAP)

Salah satu prinsip penting dalam penetapan hukum Islam adalah prinsip gradual (tadrij), yaitu penetapan hukum secara bertahap. Prinsip ini menunjukkan bahwa Allah SWT, dalam menetapkan hukum, mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan psikologis umat pada saat wahyu diturunkan. Tadrij bertujuan memudahkan umat menerima dan mengamalkan hukum secara perlahan-lahan tanpa menimbulkan keguncangan dalam masyarakat.

Dalam konteks syariat, prinsip ini menjadi cerminan hikmah dan rahmat Allah SWT kepada hamba-Nya. Hukum-hukum syariah tidak diturunkan sekaligus secara drastis, melainkan melalui proses pendidikan moral dan pembinaan iman secara berkesinambungan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan sekadar aturan legalistik, tetapi sistem pembinaan kehidupan yang bertahap, holistik, dan humanistik.

Contoh nyata dari prinsip tadrij adalah proses pelarangan khamar (minuman memabukkan). Saat itu, masyarakat Arab sangat terbiasa dengan minuman keras; ia telah menjadi bagian dari budaya, ekonomi, bahkan status sosial. Maka, larangan tidak diturunkan sekaligus, melainkan secara bertahap agar bisa diterima dan diamalkan secara efektif.

Prinsip tadrij juga selaras dengan metode pendidikan (tarbiyah), yaitu dengan membangun kesadaran secara perlahan. Dengan cara ini, Islam mempersiapkan umatnya untuk menerima beban syariat secara penuh setelah mereka memiliki keimanan dan kesiapan psikologis. Hukum-hukum yang bersifat wajib atau haram dalam Islam, terutama yang berkaitan dengan aspek sosial yang sudah mengakar, banyak diturunkan secara bertahap. Ini mencerminkan bahwa syariat Islam responsif terhadap realitas manusia, bukan sistem yang kaku.

Dengan demikian, prinsip tadrij memperlihatkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kemampuan manusia, tidak membebani secara berlebihan (QS al-Baqarah: 286), serta mendidik umat menuju kesempurnaan moral dan spiritual secara bertahap.

TAHAPAN PENETAPAN HUKUM KHAMAR

Penetapan hukum khamar dalam al-Qur’an merupakan contoh klasik dari penerapan prinsip tadrij dalam penetapan hukum Islam. Berikut tahapan-tahapan tersebut:

1. Kurma dan anggur sebagai sumber rezeki (QS an-Nahl: 67)

Tahap pertama adalah pendekatan informatif dan netral. Allah SWT berfirman:

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik...” (QS an-Nahl: 67)

Dalam ayat ini, khamar disebut sebagai hasil olahan dari kurma dan anggur, yang merupakan nikmat Allah. Ayat ini belum mengandung larangan, melainkan menggambarkan fakta sosial dan menyadarkan bahwa dari bahan yang sama, manusia bisa menghasilkan sesuatu yang baik (makanan/minuman halal) dan buruk (khamar). Ini adalah pendekatan kesadaran awal.

2. Khamar banyak manfaat tapi mudaratnya lebih besar (QS al-Baqarah: 219)

Langkah selanjutnya adalah penilaian moral dan rasional. Allah berfirman:

“Pada khamar dan judi terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya...”

Ayat ini menanamkan kesadaran kritis, bahwa meskipun khamar punya manfaat (seperti ekonomi atau kesenangan sesaat), namun kerugiannya jauh lebih besar, seperti mabuk, kriminalitas, dan rusaknya akal. Ini mempersiapkan masyarakat untuk mulai meninggalkan khamar secara sadar.

3. Larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS an-Nisa’: 43)

Setelah itu, diturunkan ayat larangan:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk...”

Larangan ini bersifat situasional: tidak boleh mabuk ketika hendak shalat. Karena umat Islam shalat lima kali sehari, maka secara otomatis mereka akan mulai mengurangi konsumsi khamar agar tidak kehilangan waktu shalat. Ini adalah mekanisme pengurangan bertahap.

4. Perintah tegas untuk menjauhi khamar (QS al-Ma’idah: 90-91)

Tahap terakhir adalah larangan mutlak:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan azlam adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk meninggalkan khamar sepenuhnya, menegaskan bahwa khamar adalah rijsun (najis/keji) dan bagian dari kerja setan. Ini adalah titik puncak dari proses tadrij: masyarakat telah siap secara mental dan spiritual untuk menghindarinya.

Dengan demikian, penetapan hukum khamar menggambarkan kebijaksanaan syariat dalam membentuk perilaku masyarakat secara bertahap, sesuai prinsip tadrij.

Posting Komentar

0 Komentar