PJJ & LOSS OF LEARNING DI MASA PANDEMI COVID-19
Samata, 22/1/2021
Oleh: Muhammad Yusuf, Dosen UIN Alauddin dan STAI Al-Furqan Makassar
Hampir setahun yang lalu, kami sekeluarga memanfaatkan waktu setelah ujian semester ganjil mahasiswa untuk berlibur selama lebih dari satu pekan di Jakarta dan Bogor. Beberapa hari setelah pulang ke Makassar, para pemerintah di dunia termasuk Indonesia membuat kebijakan untuk Lockdown dan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB). Ketika menjalankan tugas sebagai khatib Jumat di Masjid Raya Makassar saya mengangkat tema tentang Sunnah Rasulullah tentang Karantina Kesehatan. Kala itu belum ada kebijakan untuk Lockdown dan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).
Ternyata, hanya berselang sekitar satu pekan satu kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah. Bahkan hingga rumah ibadah ditutup, shalat berjamaah di masjid ditiadakan, salat Jumat juga tidak digelar. Hingga masuk bulan ramadhan, salat tarawih berjamaah di masjid dan ceramah ramadhan dilarang, dan lebaran idul Fitri sangat dianjurkan di rumah saja. Kami sekeluarga pun menjadikan sebagai pengalaman hidup pertama kami salat idul Fitri di rumah bersama keluarga kecilku.
Dampaknya terhadap pendidikan dan pembelajaran luar biasa. Sudah hampir setahun lamanya, sejak COVID-19 mewabah, kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring dari rumah. Ini membuat sebagian masyarakat menjadi jenuh dan merasa kesulitan apabila belajar dari rumah. Nah, kapan pembelajaran sekolah tatap muka bisa dilakukan? Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, keputusan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah itu bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang sekolah tatap muka 2021.
Dikatakan: "Jadi sekarang semua pemda di level kabupaten dan provinsi punya hak untuk membuka tatap muka sekolah walaupun zonanya di mana pun," kata Nadiem dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9. Lebih lanjut, "Jadi mereka mengambil diskresi mana area-area yang mungkin relatif lebih aman dari sisi COVID, tapi juga daerah-daerah yang relatif sangat sulit melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh),".
Menurut Nadiem, yang paling mengerti tentang kondisi kesehatan di wilayah masing-masing adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, keputusan pembelajaran tatap muka diserahkan pada pemerintah daerah, namun tetap harus ada persetujuan dari kepala sekolah dan komite sekolah setempat. "Jadi lebih baik ditunjukkan ke masing-masing pemda karena mereka yang mengerti kondisi kesehatan dan kondisi kesulitan melaksanakan PJJ di masing-masing daerah mereka".
Yang perlu mendapat perhatian adalah area-area 3T. Dalam konteks ini, Mendikbud, Nadiem Makarim menganjurkan, untuk daerah-daerah yang termasuk 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang kesulitan melaksanakan PJJ, sebaiknya segera menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kesenjangan yang Menganga Lebar
Anjuran dari Kemendikbud adalah untuk daerah-daerah di 3T, di daerah yang sangat sulit untuk bisa melaksanakan PJJ, itu sebaiknya sekolah tatap muka segera bisa dilakukan, karena sangat serius loss of learning. Ini bukan lagi kekhawatiran saja, melainkan fakta yang terjadi.
Saya telah mengunjungi beberapa daerah yang kesulitan jaringan internet ternyata anak-anak lebih banyak yang tidak belajar. Pemda setempat belum mengambil langkah juga. Guru tak mau ambil resiko terkena sanksi pelanggaran UU tentang Karantina Kesehatan. Mesti pembelajaran jarak jauh berlaku untuk wilayah yang terpenuhi jaringan internet saja dengan bantuan subsidi kuota internet. Untuk wilayah 3T pembelajaran tatap muka mestinya segera diinstruksikan oleh Pemda melalui kepala dinas pendidikan kabupaten.
Beberapa bulan terakhir bermunculan berita mengenai sulitnya akses internet untuk pembelajaran jarak jauh, terutama para pelajar yang berada di wilayah rural atau terpencil. Ada yang terpaksa berkumpul di pemakaman demi mendapat akses internet yang lebih baik, ada pula yang menggunakan HT (handie talkie) karena dirasa lebih murah dibandingkan harus membeli kuota internet. Kondisi ini bersama beberapa fakta aneh lainnya semakin memperlihatkan kesenjangan digital atau teknologi yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Selain berita semacam itu, anjuran atau kebijakan belajar dari rumah, bukan hanya soal konektivitas internet, tetapi anak-anak di wilayah 3T banyak diantara mereka orangtuanya tak mampu membelikan ponsel untuk anak-anak mereka. Ada pula yang tidak bisa mendampingi anak-anak mereka saat belajar. Bagaimana tidak, pendidikan para orang tua siswa ada yang hanya tamatan sekolah dasar, tidak tamat sekolah dasar, bahkan ada yang tidak pernah masuk sekolah sama sekali. Mereka saling bertetangga dengan kondisi yang sama. Bagaimana mereka bisa meminta bantuan kepada orang yang kondisinya sama.
Pandemi COVID-19 memang tampak berhasil memaksa dunia pendidikan bertransformasi dengan cepat namun pada waktu bersamaan turut mengangkat beberapa masalah krusial ke permukaan. Masalah umum, yang hadir sejak dulu, mencakup perbedaan status sosial dan pembangunan infrastruktur yang tidak merata, sehingga memberikan dampak nyata pada kesenjangan akses pendidikan berkualitas.
Sejak pemerintah menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh di bulan Maret 2020, jurang antara si miskin dan si kaya, anak kota dan anak daerah semakin terlihat. Salah satunya adalah isu teknologi. Ada yang berkata, teknologi sesungguhnya memberikan peluang solusi pemerataan pendidikan yang lebih luas, tapi ketidaktersediaan infrastruktur membuat kesenjangan semakin menjadi. Hasilnya, kesenjangan pelayanan pendidikan makin menganga lebar. Oleh karena itu, mestinya Kemendikbud melakukan analisis yang komprehensif untuk kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini. Keberpihakan kepada wilayah 3 T mutlak. Ini demi keadilan dan pemerataan pembangunan di bidang pendidikan.

0 Komentar