PESANTREN SEBAGAI SISTEM PENDIDIKAN DAN KARANTINA TERBAIK
Samata, 24/1/2021
Oleh: Muhammad Yusuf, Dosen UIN Alauddin dan STAI Al-Furqan Makassar
Pesantren merupakan sistem pendidikan tertua di Nusantara yang memiliki sejumlah keunikan. Pesantren selalu memperlihatkan bukti bahwa dirinya selalu menjadi solusi yang komprehensif. Analisis ini tidak bermaksud menilai selain pesantren itu tidak baik. Bukan begitu. Tatapi fakta menunjukkan bahwa pesantren dengan sistem asrama menjadi solusi. Kini, hampir seluruh pesantren sudah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) sementara pendidikan sistem sekolah masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Saya juga masih mengingat baik-baik ketika upaya pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan agenda pembangunan yang telah menjadi "jualan politik" Presiden Jokowi pada jilid pertama tentang "revolusi mental" pemerintah melalui kementerian pendidikan mengeluarkan kebijakan "full day school" anak-anak seharian di sekolah (dari pagi hingga sore hari). Waktu itu saya menulis satu artikel untuk menunjukkan bahwa sistem pendidikan pesantren bukan hanya "full day school" tetapi bahkan "full time school" karena para santri berada di Pondok Pesantren setiap hari berputar 24 jam. Sistem full day school kalah telat oleh sistem pesantren. Tentu ikhtiar full day school itu satu langkah, sayangnya kembali meredup, apalagi selama masa pandemi Covid-19 menjadi lumpuh.
Masa pandemi Covid-19 ini hadir dengan memperlihatkan bahwa Pesantren memang bukan sistem pendidikan yang lahir atau kebijakan yang semu dari nalar lemah. Sistem pendidikan pondok pesantren lahir melalui komunikasi antara penghuni bumi dan langit. Sistem pendidikan pondok pesantren lahir sebagai hasil ijtihad para wali Allah dan ulama-ulama saleh di bawah bimbingan langit (Allah Swt dan para malaikat) dan majelis pesantren secara terus-menerus didoakan oleh para malaikat.
Kita kembali menyaksikan ketika pembelajaran jarak jauh (PJJ) dikhawatirkan terjadi "loss of learning" maka pemerintah memikirkan untuk wilayah 3T melakukan "pembelajaran tatap muka" (PTM). Hal ini menjadi kontroversi yang tajam. Bahkan dinilai tumpang tindih dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang lebih masif. Seperti dimuat oleh beberapa media bahwa sehubungan masih terjadinya pandemi Covid-19 dan akan dimulainya tahun ajaran baru, Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan. Menag (waktu itu masih dijabat oleh Bapak Fachrul Razi) mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama. Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.
Menag menjelaskan dan menegaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka itu diberikan ketentuan-ketentuan.
Ketentuan Utama
Beberapa ketentuan itu diklasifikasikan ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Keempat ketentuan utama tersebut adalah:
1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;
4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat
Dari keempat ketentuan di atas harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi. Lagi-lagi pesantren dengan sistem asrama, full time maka seluruh warga pesantren mesti memastikan terlebih dahulu sebelum masuk semua negatif dari covid-19 yang dibuktikan melalui hasil swab yang akurat dan terpercaya. Selanjutnya, pesantren menjaga ketat interaksi jarak dekat dengan pihak selain warga pesantren. Sebab pesantren adalah Karantina Kesehatan yang mesti menjamin sterilnya warga pesantren dari penyebaran virus Corona.
Bagi Sudah Pembelajaran Tatap Muka
Dalam hal ini, panduan tersebut mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik (santri) aman dari Covid-19. Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Namun hal tersebut sangat kecil kemungkinannya, sebab dari awal sebelum karantina (masuk) pondok semua dalam kondisi negatif.
Sejak awal, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya. Ini adalah tanggung jawab pesantren.
Masih ada sejumlah ketentuan sebagai panduan protokol kesehatan, terapi tulisan ini sesungguhnya tidak bertujuan menjelaskan itu. Sebab, hal itu dapat dilihat pada media-media yang memuatnya atau ditanyakan langsung ke pihak kementerian agama. Ada ketentuan khusus untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang "Akan Pembelajaran Tatap Muka" dan yang "Belum Pembelajaran Tatap Muka". Singkatnya, ketentuan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan virus Corona itu sudah diatur.
Selama pesantren berdiri di atas pondasi keikhlasan dan tauhid maka pesantren akan selalu menjadi solusi dalam situasi-situasi yang sulit. Pendirian pondok pesantren berbeda dengan pendirian perusahaan atau institusi lainnya. Pesantren berdiri atas tuntunan dari langit. Konsultasi para kyai dan pembina bukan hanya jalur kemanusiaan melainkan kepada Allah. Konsultasi itu terjadi secara intensif di malam hari, tengah malam oleh para kyai bersama keluarga pesantren.
Ketika pihak penguasa republik ini tidak lagi memperlihatkan keteladanan - dalam kejujuran (misalnya karena korupsi) dan keadilan (karena mata hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas) - maka pesantren selalu setia menyumbang kejujuran dan keadilan melalui pembinaan mental dan akhlak kepada para santri untuk menjadi pemimpin di masa depan. Agenda (Jualan politik) Presiden Jokowi pada jilid pertama tentang "revolusi mental" dan teriakan "revolusi akhlak" oleh FPI -tentu saja itu baik dan untuk kebaikan bangsa- dan sesungguhnya pesantren dengan suara lembutnya, terus menerus mengajarkan dan memberi teladan kepada para santri dalam mental dan akhlak mulia.
Meski Pesantren sering difitnah oleh pihak atau oknum tertentu sebagai saran teroris dengan berangkat dari kasus terkecil lalu digeneralisir, namun pesantren tetap survive. Pesantren terus menerus berbenah diri, dan hal kasuistik yang belum tentu benar itu adalah kezaliman terhadap pesantren secara umum. Saya sangat setuju dan menyambut baik agenda revolusi mental dari Pak Presiden Jokowi. Begitu juga gerakan revolusi akhlak yang mulia Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab. Maka kalau serius revolusi mental sebagai agenda utama pemerintah maka pesantren adalah influenzers paling tepat. Semestinya rawat, dukung, dan lindungi, tingkat kualitas dan kuantitas pondok pesantren-pesantren maka revolusi mental dan revolusi akhlak pasti terwujud. Kita hormati ulama pesantren dan jangan cederai ulama pesantren, sebab boleh jadi merekalah yang mendoakan bangsa ini di saat para pejabatnya sedang tertidur lelap di malam hari.
Bukti konkret pesantren menjadi solusi adalah ketika full day school diwacanakan maka pesantren sudah berjalan dengan sistem "full time school". Ketika PJJ berpotensi menyebabkan loss of learning maka pesantren dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka sekaligus menjadi lembaga karantina kesehatan, karantina revolusi mental dan revolusi akhlak. Pesantren bisa menjadi titik temu antara Pemerintah dan FPI kalau kepentingan politik pribadi dan golongan disterilkan terlebih dahulu demi kepentingan bangsa. Revolusi mental dan revolusi akhlak merupakan mainstream pondok pesantren. Di pondok pesantren yang benar-benar menjalankan misi pembinaan ilmu pengetahuan dan akhlak mulia para santri. Ayo, rawat dan kembangkan pesantren dan sistem pendidikannya.!
Wallahu a'lam.
0 komentar