Oleh: Prof. Yusuf
Catatan Awal
Dalam sebuah percakapan, ada kawan mengatakan bahwa dampak pengangkatan besar-besaran PPPK perempuan berpengaruh terhadap meningkatnya kasus cerai gugat. Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada pengadilan untuk meminta putusnya perkawinan. Dalam praktik peradilan agama, istilah ini digunakan untuk membedakannya dari cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami.
Ketika mendengarkan percakapan itu, maka saya tidak begitu mudah menerima. Hati saya bertanya, sejahat itukah perempuan, padahal dia juga punya nurani? Dia juga manusia yang punya nurani. Ataukah ini justru titik balik ketika mereka tidak memperoleh kenyamanan dalam berumah tangga? Inilah yang mengusik logika saya untuk menakarnya dan mencari data pembanding.
Fenomena cerai gugat pada istri PPPK tidak bisa langsung dianggap sebagai dampak buruk dari kemandirian ekonomi perempuan. Yang lebih tepat, status PPPK sering menjadi pemicu terakhir bagi masalah rumah tangga yang sebenarnya sudah lama ada. Jadi, PPPK bukan sebab utama, tetapi sering menjadi momen ketika istri akhirnya punya keberanian dan kemampuan ekonomi untuk mengambil keputusan.
Inti masalahnya
Ada dua hal yang biasanya berjalan bersama maka: Pertama, masalah ekonomi rumah tangga, misalnya karena suami tidak bekerja, penghasilan tidak cukup, atau istri selama ini menanggung beban ekonomi sendiri. Kedua, masalah komunikasi dan relasi ketika sering bertengkar, tidak terbuka, tidak saling menghargai, dan konflik tidak pernah selesai.
Kalau sejak awal rumah tangga sudah rapuh, lalu istri memperoleh penghasilan tetap sebagai PPPK, maka ia lebih punya pilihan untuk keluar dari hubungan yang tidak sehat.
Kenapa setelah jadi PPPK justru banyak yang menggugat cerai? Karena saat perempuan sudah punya penghasilan sendiri, ia: (1) tidak terlalu bergantung pada suami, (2) lebih mampu memenuhi kebutuhan hidup, (3) lebih berani mengambil keputusan, dan (4) tidak lagi bertahan hanya karena alasan ekonomi.
Artinya, uang bukan penyebab perceraian, tetapi membuat masalah yang selama ini tersembunyi menjadi terlihat. Ibaratnya, PPPK hanya membuka pintu yang sebelumnya tertutup oleh ketergantungan ekonomi.
Apakah ini dampak negatif kemandirian ekonomi perempuan? Tidak selalu. Kemandirian ekonomi perempuan pada dasarnya bukan masalah utama. Justru itu bisa menjadi hal positif karena membuat perempuan lebih mandiri dan terlindungi secara sosial-ekonomi.
Yang menjadi masalah adalah kalau: (1) suami merasa tidak perlu bertanggung jawab, (2) pembagian peran dalam rumah tangga tidak adil, (3) komunikasi tidak sehat, atau (4) istri selama ini menahan diri karena tidak punya pilihan.
Jadi, yang perlu dikritisi bukan kemandirian perempuan, tetapi ketidaksiapan pasangan membangun relasi yang setara dan sehat. Apakah karena pola komunikasi yang buruk? Ya, sering kali begitu. Banyak perceraian terjadi bukan karena satu peristiwa besar, tetapi karena masalah kecil yang terus menumpuk: tidak ada dialog, saling diam, saling menyalahkan, tidak ada penyelesaian konflik, masalah nafkah dibiarkan, dan hubungan emosional makin jauh.
Kalau komunikasi buruk berlangsung lama, maka ketika ada kesempatan ekonomi, cerai menjadi jalan keluar yang dianggap paling realistis.
Catatan Akhir
Secara praktis, fenomena cerai gugat pada istri PPPK lebih tepat dipahami: (1) Masalah utama biasanya sudah ada sebelumnya, (2) PPPK hanya memberi kekuatan ekonomi dan keberanian untuk mengambil keputusan, (3) Penyebab yang paling sering adalah kombinasi nafkah, konflik rumah tangga, dan komunikasi yang buruk.
Kemandirian ekonomi perempuan bukan penyebab perceraian, tetapi bisa mengubah posisi tawar perempuan dalam rumah tangga.
Kalimat paling sederhana untuk disampaikan adalah: “PPPK bukan penyebab perceraian, tetapi sering menjadi titik balik yang membuat masalah rumah tangga yang lama terpendam akhirnya meledak.”
0 Komentar