MENIMBANG KEBIJAKAN MBG DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

Oleh: Prof. Yusuf (Dosen UIN Alauddin Makassar)

Pendahuluan

Keberadaan negara tidak hanya bermakna sebagai entitas politik yang menguasai wilayah, melainkan sebagai instrumen moral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konstitusi Indonesia, tujuan negara secara eksplisit dinyatakan untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam praktik kebijakan publik kontemporer, sering muncul ambiguitas antara tanggung jawab negara yang produktif—memberi lapangan pekerjaan dan menyediakan anggaran pendidikan—dengan kebijakan yang lebih bersifat konsumtif seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Artikel ini bertujuan mengkritisi secara logis enam poin dasar mengenai tanggung jawab negara: (1) tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa; (2) hak tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak; (3) tugas negara memberi lapangan pekerjaan, bukan memberi makan; (4) wajib belajar sembilan tahun meniscayakan negara menyediakan anggaran pendidikan, bukan memberikan makan, justru harus mendorong kemandirian, bukan ketergantungan; (5) negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar, bukan semua anak sekolah; dan (6) MBG lebih bersifat konsumtif ketimbang produktif. Kritik ini akan dikaitkan dengan contoh kebijakan nyata di Indonesia untuk menguji konsistensi antara dasar konstitusional dan implementasi praktis.

Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Konstitusional dan Filosofis

Dalam teori negara modern, tanggung jawab negara dapat dikategorikan ke dalam dua domain utama: fungsi produktif dan fungsi konsumtif. Fungsi produktif mencakup penciptaan lapangan pekerjaan, penyediaan infrastruktur, dan pengaturan sistem ekonomi yang memampukan warga negara mandiri secara ekonomi. Fungsi konsumtif meliputi pemberian bantuan sosial langsung, seperti makanan gratis, bantuan tunai, atau layanan kesehatan tanpa syarat produktivitas.

Konstitusi Indonesia menempatkan pendidikan dan pekerjaan sebagai hak fundamental warga negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Sementara Pasal 31 ayat (1) menegaskan: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Kedua pasal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban normatif untuk menyediakan mekanisme produktif—lapangan pekerjaan dan anggaran pendidikan—bukan sekadar memberikan bantuan konsumtif.

Dari perspektif filosofis, John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menekankan bahwa negara harus menjamin "kesempatan yang adil bagi semua" untuk mencapai posisi sosial-ekonomi yang layak. Dalam konteks ini, negara harus menciptakan struktur yang memungkinkan setiap individu berkembang secara mandiri, bukan sekadar memberikan bantuan langsung yang bersifat sementara dan menciptakan ketergantungan.

Analisis Kritis terhadap Tanggung Jawab Negara

1. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyatakan tujuan negara Indonesia adalah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa." Kata "mencerdaskan" bukan sekadar memberi akses pendidikan, tetapi membentuk kapasitas intelektual, moral, dan kultural bangsa.

Namun, dalam praktik, sering terjadi reduksi makna "mencerdaskan" menjadi sekadar menyediakan sekolah atau program wajib belajar tanpa memperhatikan kualitas pendidikan, kurikulum yang relevan, dan kompetensi guru. Program wajib belajar sembilan tahun, misalnya, telah dilaksanakan sejak 1994, namun kualitas pendidikan Indonesia masih relatif rendah. Data UNESCO menunjukkan bahwa indeks pendidikan Indonesia berada di peringkat 87 dari 139 negara pada 2023, dengan rata-rata tahun pendidikan hanya 8,2 tahun.

Kritik logis: jika tujuan negara adalah mencerdaskan, maka penyediaan anggaran pendidikan harus diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar pemenuhan formalitas wajib belajar. Negara harus memastikan bahwa setiap anak tidak hanya "masuk sekolah", tetapi "belajar dengan bermakna" dan memperoleh kompetensi yang memungkinkan kemandirian.

2. Memberikan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak. Ini adalah hak produktif yang menuntut negara untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang memungkinkan warga bekerja secara mandiri.

Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka masih mencapai 5,3% pada 2024, dengan sekitar 7,7 juta orang penganggur. Lebih parah, banyak pekerja berada dalam kategori "pekerja rentan" dengan penghasilan di bawah garis miskin. Data BPS menunjukkan bahwa 25,6% pekerja Indonesia berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan.

Kritik logis: negara gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya karena tidak secara agresif menciptakan lapangan pekerjaan. Program seperti Kartu Prakerja lebih bersifat konsumtif (memberi pelatihan singkat dan bantuan tunai) ketimbang produktif (menciptakan lapangan kerja baru). Negara perlu lebih fokus pada kebijakan yang mendorong investasi, pengembangan industri, dan penciptaan ekosistem bisnis yang sehat untuk memungkinkan kemandirian ekonomi warga.

3. Tugas Negara Bukan Memberi Makan

Poin ini menekankan bahwa tugas utama negara adalah menciptakan mekanisme produktif yang memungkinkan warga mandiri, bukan memberikan bantuan konsumtif langsung. Memberi makan adalah tanggung jawab individu atau keluarga, kecuali dalam kondisi darurat (mis. bencana alam, kemiskinan ekstrem).

Dalam konteks Indonesia, program bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Makan Bergizi Gratis (MBG) sering dikritik karena bersifat konsumtif. MBG, misalnya, memberikan makanan gratis kepada sekolah tanpa disertai program yang memperkuat kapasitas ekonomi keluarga.

Kritik logis: MBG lebih bersifat konsumtif karena tidak membangun produktivitas. Jika negara ingin benar-benar membantu keluarga miskin, lebih baik menciptakan lapangan pekerjaan yang memungkinkan mereka memperoleh penghasilan tetap, bukan sekadar memberi makanan gratis yang bersifat sementara dan justru menciptakan ketergantungan.

4. Wajib Belajar Sembilan Tahun Amanat Konstitusi 

Program wajib belajar sembilan tahun telah diimplementasikan sejak 1994 dengan tujuan meningkatkan akses pendidikan. Namun, sering terjadi reduksi makna "wajib belajar" menjadi sekadar "wajib masuk sekolah" tanpa memperhatikan kualitas pembelajaran.

Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa anggaran pendidikan Indonesia pada 2024 mencapai 20,1% dari APBN, sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Namun, alokasi anggaran ini sering tidak efektif karena banyaknya dana yang terserap untuk biaya operasional sekolah, bukan untuk peningkatan kualitas guru, kurikulum, atau infrastruktur pembelajaran.

Lebih jauh, ada kecenderungan kebijakan yang mengaburkan batas antara pendidikan dan bantuan sosial konsumtif. Beberapa daerah bahkan mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan untuk program makan gratis di sekolah, yang seharusnya bukan tanggung jawab utama pendidikan.

Kritik logis: negara harus menyediakan anggaran pendidikan yang berkualitas untuk mendorong kemandirian, bukan ketergantungan. "Memberikan makan" di sekolah adalah program bantuan sosial yang seharusnya terpisah dari anggaran pendidikan. Wajib belajar sembilan tahun harus diarahkan untuk membekali setiap anak dengan kompetensi yang memungkinkan kemandirian ekonomi, bukan menciptakan ketergantungan pada bantuan negara. Pendidikan yang berkualitas adalah investasi untuk kemandirian jangka panjang, sedangkan pemberian makan gratis adalah bantuan konsumtif yang bersifat sementara.

5. Negara Wajib mMemelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Ini adalah kewajiban negara terhadap kelompok rentan, bukan terhadap semua anak sekolah.

Program MBG yang memberikan makanan gratis kepada semua anak sekolah, termasuk anak dari keluarga yang tidak miskin, merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini. Negara seharusnya fokus pada kelompok yang benar-benar membutuhkan: fakir miskin dan anak terlantar.

Kritik logis: MBG tidak efisien karena tidak berbeda sasaran. Lebih baik negara mengalokasikan dana untuk program yang lebih targeted, seperti bantuan makanan bagi anak fakir miskin saja, daripada memberi makanan gratis kepada semua anak sekolah. Program yang tidak targeted cenderung tidak efektif dan justru menciptakan ketergantungan pada bantuan negara.

6. MBG lebih bersifat konsumtif ketimbang produktif

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia memberikan makanan gratis kepada siswa sekolah tanpa disertai program yang memperkuat kapasitas ekonomi keluarga. Program ini bersifat konsumtif karena: (1) Tidak menciptakan lapangan pekerjaan, (2) Tidak meningkatkan produktivitas keluarga, (3) Hanya memberikan bantuan sementara tanpa solusi jangka panjang, (4) Tidak berbeda sasaran (memberi kepada semua anak, bukan hanya fakir miskin). Program MBG justru hanya menciptakan ketergantungan, bukan kemandirian.

Kritik logis: MBG adalah contoh kebijakan yang lebih konsumtif ketimbang produktif. Jika negara ingin benar-benar membantu keluarga miskin, lebih baik menciptakan lapangan pekerjaan yang memungkinkan mereka memperoleh penghasilan tetap. Program seperti MBG hanya memberikan bantuan sementara tanpa solusi jangka panjang dan justru menciptakan ketergantungan pada bantuan negara, bukan kemandirian. Dalam konteks ini, pemerintah seolah kekurangan atau ketiadaan pasokan ide visioner.

Kebijakan yang Produktif dan Mendorong Kemandirian

Berdasarkan analisis kritis di atas, terdapat beberapa implikasi kebijakan yang perlu diimplementasikan:

Fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan, dalam konteks ini Negara harus lebih agresif dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang mendorong investasi, pengembangan industri, dan penciptaan bisnis baru. Program seperti Kartu Prakerja harus diubah menjadi program yang lebih produktif, seperti pelatihan yang disertai dengan jaminan pekerjaan.

Selain itu, anggaran pendidikan yang berkualitas untuk kemandirian: Anggaran pendidikan 20% dari APBN harus diarahkan pada peningkatan kualitas guru, pengembangan kurikulum yang relevan, dan perbaikan infrastruktur pembelajaran, bukan sekadar biaya operasional sekolah atau program konsumtif seperti makan gratis. Pendidikan harus membekali siswa dengan kompetensi yang memungkinkan kemandirian ekonomi.

Semestinya, program bantuan sosial (bansos) yang targeted dan tidak menciptakan ketergantungan. Program seperti MBG harus diubah menjadi program yang lebih targeted, yaitu hanya memberikan bantuan kepada fakir miskin dan anak terlantar, bukan kepada semua anak sekolah, karena mubazir, banyak makanan yang hanya berakhir di tong sampah. Program bantuan sosial juga harus dirancang untuk tidak menciptakan ketergantungan jangka panjang.

Aspek lain yang mesti diperhatikan oleh pemerintah yaitu keadilan antara fungsi produktif dan konsumtif. Negara harus menjaga keseimbangan antara fungsi produktif (penciptaan lapangan pekerjaan, anggaran pendidikan) dan fungsi konsumtif (bantuan sosial). Fungsi produktif harus lebih dominan karena memberikan solusi jangka panjang dan mendorong kemandirian.

Pendidikan vs. Bantuan Sosial: Batasan: Anggaran pendidikan harus jelas terpisah dari program bantuan sosial konsumtif. Program makan gratis di sekolah seharusnya bukan bagian dari anggaran pendidikan, melainkan dari program bantuan sosial yang targeted. Program MBG telah menimbulkan efisiensi anggaran yang ekstrim sehingga berapa banyak program yang prioritas terpaksa dihentikan.

Penutup

Keberadaan negara bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar memberikan bantuan konsumtif. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak, dan tugas negara adalah memberi lapangan pekerjaan, bukan memberi makan. Wajib belajar sembilan tahun meniscayakan negara menyediakan anggaran pendidikan yang berkualitas, bukan memberikan makan, justru harus mendorong kemandirian, bukan ketergantungan. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar, bukan semua anak sekolah. Program MBG lebih bersifat konsumtif ketimbang produktif, dan justru menciptakan ketergantungan, sehingga perlu diubah menjadi kebijakan yang lebih targeted dan produktif.

Dengan mengutamakan fungsi produktif ketimbang konsumtif, negara dapat benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa dan memungkinkan warga negara mandiri secara ekonomi. Ini adalah tanggung jawab moral negara yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat konstitusi. Kemandirian adalah tujuan akhir yang harus diupayakan, bukan ketergantungan pada bantuan negara yang bersifat sementara.

Posting Komentar

0 Komentar