TAHAPAN PEWAHYUAN AYAT LARANGAN NARKOBA (KHAMAR)

TAHAPAN PEWAHYUAN AYAT LARANGAN KHAMAR

Prof. Dr. H. Muhammad Yusuf, S.Ag., M.Pd.I.

Prolog

Khamar, minuman yang memabukkan, telah menjadi bagian dari kebiasaan sosial masyarakat Arab jahiliah sejak lama. Ia bukan sekadar cairan yang mengalir di kerongkongan, tetapi simbol hiburan, kebanggaan, bahkan pelarian dari realitas. Dalam pesta dan pertemuan, khamar hadir sebagai "teman" yang seolah mendekatkan antar manusia, namun sejatinya menjauhkan dari akal sehat. Khamar bukan hanya membius tubuh, tetapi juga melumpuhkan nurani.

Namun, sifat adiktifnya tak dapat disangkal. Sekali tergoda, sulit melepaskan. Bahkan mereka yang tahu bahaya dan kehancuran yang ditimbulkan tetap kembali mencarinya. Maka ketika Islam datang membawa risalah kesucian dan ketundukan total kepada Allah, perubahan besar itu tidak bisa dilakukan secara drastis. Tidak serta-merta turun larangan mutlak atas khamar.

Allah, dengan hikmah dan kelembutan-Nya, menurunkan ayat-ayat tentang khamar secara bertahap. Langkah ini mencerminkan pemahaman ilahi terhadap tabiat manusia: bahwa menghentikan kebiasaan buruk, apalagi yang telah mendarah daging, memerlukan proses.

Dari yang awalnya hanya menyebut adanya manfaat dan mudarat, kemudian melarang shalat dalam keadaan mabuk, hingga akhirnya menetapkan hukum tegas bahwa khamar adalah najis dan haram. Proses ini bukan tanda kelemahan hukum, tapi justru bukti bahwa Islam membimbing manusia dengan penuh kasih, mendidik jiwa untuk siap menerima kebenaran secara utuh, tanpa paksaan yang membinasakan.

1. Kurma dan Anggur sebagai Sumber Rezeki yang baik

QS. An-Nahl: 67

وَمِنْ ثَمَرَاتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلْأَعْنَـٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًۭا وَرِزْقًۭا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَةًۭ لِّقَوْمٍۢ يَعْقِلُونَ

Terjemah: "Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti." 

2. Khamar dan Judi Mengandung Manfaat namun Lebih Banyak Mudaratnya

QS. Al-Baqarah: 219

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌۭ كَبِيرٌۭ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ

Terjemah: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’"

3. Larangan Mendekati Shalat dalam Keadaan Mabuk

QS. An-Nisa: 43

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ...

Terjemah: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar terhadap apa yang kamu ucapkan..."

4. Perintah Menjauhi Khamar dan Judi

QS. Al-Ma'idah: 90–91

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ۝

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ۝

Terjemah: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Penetapan hukum khamar (minuman memabukkan) dalam Al-Qur'an tidak datang secara langsung dan tiba-tiba, tetapi melalui proses bertahap yang sangat sistematis dan logis. Pendekatan bertahap ini mencerminkan metode pendidikan yang sangat halus dan bijaksana dalam mengubah kebiasaan masyarakat Arab saat itu, yang sudah terbiasa mengonsumsi khamar. Berikut adalah uraian tahapan tersebut berdasarkan empat ayat Al-Qur'an:

1. Tahap Pengakuan dan Netralitas: Kurma dan Anggur sebagai Sumber Rezeki

(QS. An-Nahl: 67)

Allah SWT berfirman bahwa dari buah kurma dan anggur, manusia dapat membuat "sakar" (minuman yang memabukkan) dan "rizqan hasanan" (rezeki yang baik). Ayat ini tidak secara eksplisit mengharamkan khamar, namun hanya menyebutkan bahwa buah-buahan tersebut menghasilkan dua produk: yang baik dan yang memabukkan. Di sini, Allah mengajak manusia berpikir dan menggunakan akalnya. Ini merupakan pengenalan awal bahwa tidak semua yang dihasilkan dari sumber yang baik otomatis menjadi baik pula. Ayat ini membangkitkan kesadaran intelektual masyarakat terhadap perbedaan antara manfaat dan keburukan.

2. Tahap Peringatan Moral: Khamar Mengandung Dosa Besar

(QS. Al-Baqarah: 219)

Allah kemudian menjawab pertanyaan kaum Muslimin tentang khamar dan judi. Dijelaskan bahwa keduanya mengandung dosa besar (ithmun kabir), meskipun juga terdapat sedikit manfaat. Namun, dosa dan mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Ini adalah tahap peringatan moral, di mana Allah mengarahkan umat Islam untuk mulai menyadari dampak buruk khamar dan judi secara sosial dan spiritual. Ayat ini menanamkan nilai-nilai kesadaran, mendorong pengurangan konsumsi, tanpa adanya pelarangan total.

3. Tahap Pembatasan: Larangan Saat Shalat

(QS. An-Nisa: 43)

Tahapan selanjutnya adalah pembatasan waktu konsumsi khamar. Allah melarang orang beriman untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk, agar mereka sadar akan apa yang mereka ucapkan. Ini adalah bentuk regulasi waktu yang menuntut perubahan perilaku. Karena shalat dilakukan lima kali sehari, secara tidak langsung konsumsi khamar menjadi sangat terbatas. Ayat ini menunjukkan pendekatan edukatif agar umat terbiasa dengan kesadaran dan disiplin, yang pada akhirnya menjadikan mereka menjauhi khamar.

4. Tahap Pengharaman Total: Perintah Menjauhi

(QS. Al-Ma'idah: 90–91)

Akhirnya, datanglah perintah tegas dari Allah: "Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung."

Dalam ayat ini, khamar disebut sebagai rijs (najis atau keji) dan amal setan, yang harus dijauhi sepenuhnya. Tujuannya adalah agar manusia selamat dari permusuhan, kebencian, dan kelalaian dari dzikir dan shalat. Ini adalah titik puncak dari proses pengharaman khamar secara total. Umat Islam pun menyambut perintah ini dengan segera menghentikan konsumsi khamar.

Lalu, mengapa Khamar dan Judi Disebutkan Bersamaan?

Khamar dan judi disebutkan bersamaan karena keduanya memiliki sifat yang serupa: memberikan kenikmatan sesaat, namun menyebabkan kerusakan besar secara mental, sosial, dan spiritual. Keduanya menimbulkan kecanduan, menurunkan kesadaran, mengikis tanggung jawab, dan memicu permusuhan serta kemalasan. Dalam kedua ayat (QS. Al-Baqarah: 219 dan QS. Al-Ma'idah: 90), penyebutan secara bersamaan menunjukkan bahwa efek negatifnya terhadap individu dan masyarakat sama seriusnya.

Epilog

Proses penetapan hukum khamar menunjukkan pendekatan bertahap yang sangat bijak dalam syariat Islam. Dimulai dari pengakuan atas keberadaan dan manfaatnya, menuju peringatan akan bahayanya, kemudian pembatasan, hingga akhirnya larangan total. Hal ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan Allah dalam mengatur umat manusia, sekaligus menjadi contoh metode perubahan sosial yang efektif dalam Islam.

Posting Komentar

0 Komentar