Prof. Dr. H. Muhammad Yusuf, S.Ag., M.Pd.I.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
APA ITU KAMPUS BERSINAR
Kampus BERSINAR adalah kampus yang bersih narkoba. Kampus bersinar merupakan perwujudan dari P4GN (Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah mengancam seluruh lapisan masyarakat di penjuru negeri, termasuk di segmen lingkungan pendidikan. Lingkungan sekolah dan kampus tidak sedang baik-baik saja bila dikaitkan dengan soal peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Beberapa kampus besar terbukti jebol pertahanannya oleh serangan narkoba.
Permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan generasi muda. Perguruan tinggi sebagai wadah pembentukan intelektual dan karakter mahasiswa memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif. Menjawab tantangan ini, lahirlah Program Kampus Bersinar (Bersih Narkoba) yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Program ini bukan sekadar kampanye simbolik, tetapi sebuah gerakan komprehensif yang bertujuan mencegah, menanggulangi, dan memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus. Hal ini karena kampus yang selama ini dipersepsikan sebagai tempat menuntut Ilmu dan membina karakter, kerap dimasuki oleh para pengedar narkoba menemukan korbannya.
ISYARAT HADIS TENTANG ERA POST TRUTH
Era post truth ditandai dengan kekacauan. Kebenaran diterima berdasarkan viralitas dan popularitas. Hal ini diilustrasikan dalam sebuah hadis diriwayatkan olehnIbnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, no. 4036. Dihasankan oleh sebagian ulama seperti Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami' no. 3650
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِي الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ»
قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: «الرَّجُلُ التَّافِهُ يَتَكَلَّمُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»
Artinya:
"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah ﷺ bersabda: "Akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipu daya; di mana pendusta dipercaya, orang jujur didustakan, pengkhianat diberi amanah, orang yang amanah dianggap pengkhianat, dan yang berbicara adalah ruwaibidhah." Lalu ada yang bertanya, "Siapa itu ruwaibidhah?" Nabi ﷺ menjawab: "Orang yang bodoh (rendahan/tak layak) tetapi berbicara dalam urusan orang banyak (masyarakat umum)."
BAGAIMANA DIAGNOSA TEORETISNYA?
Masalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan diagnosa terlebih dahulu. Diagnosa dalam konteks ini, yaitu melakukan kajian tentang narkoba dalam berbagai sudut pandang secara tepat dan komprehensif. Melalui berbagai pendekatan teoretis, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dapat dianalisis.
1. Teori Perilaku Sosial
Teori perilaku sosial menjelaskan bagaimana individu dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya dalam membentuk perilaku tertentu, termasuk penyalahgunaan narkoba. Menurut Bandura (1977) dalam teori Social Learning, perilaku manusia dipelajari melalui pengamatan, peniruan, dan model yang ada di lingkungan sekitar. Dalam konteks mahasiswa, perilaku penyalahgunaan narkoba dapat muncul jika terdapat pengaruh negatif dari teman sebaya, budaya permisif di lingkungan kampus, atau kurangnya pengawasan serta edukasi.
2. Teori Penyuluhan dan Perubahan
Program Kampus Bersinar (Bersih Narkoba) merupakan bentuk intervensi berbasis pendidikan dan penyuluhan. Teori Health Belief Model (Rosenstock, 1974) menyatakan bahwa perubahan perilaku akan terjadi apabila individu menyadari ancaman (perceived threat) dan memahami manfaat dari tindakan pencegahan. Dalam hal ini, program edukasi anti-narkoba yang komprehensif bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko narkoba serta mendorong mahasiswa untuk memilih gaya hidup sehat.
3. Teori Ketahanan Diri (Resilience Theory)
Resilience atau ketahanan diri merujuk pada kemampuan individu untuk menghadapi tekanan dan tantangan tanpa jatuh pada perilaku destruktif seperti penggunaan narkoba. Menurut Werner & Smith (1982), lingkungan yang suportif, seperti keluarga, sekolah, dan komunitas kampus yang peduli, dapat meningkatkan ketahanan individu terhadap godaan atau tekanan lingkungan yang berisiko. Oleh karena itu, Kampus Bersinar tidak hanya menekankan pada aspek represif, tetapi juga penguatan karakter dan daya tahan psikologis mahasiswa.
4. Pendidikan Karakter dan Penguatan Moral
Pendidikan karakter merupakan pendekatan strategis dalam pembentukan generasi yang bebas narkoba. Lickona (1991) menyatakan bahwa pembentukan karakter mencakup penanaman nilai-nilai moral seperti tanggung jawab, disiplin, empati, dan integritas. Kampus, khususnya UIN Alauddin, sebagai institusi pendidikan memiliki peran penting dalam menginternalisasikan nilai-nilai tersebut melalui kurikulum, kegiatan organisasi mahasiswa, hingga pembinaan intensif berbasis nilai.
5. Teori Strategi Pencegahan Narkoba
Strategi pencegahan narkoba menurut teori Primary, Secondary, and Tertiary Prevention (Caplan, 1964) dapat dijabarkan. Pertama, Pencegahan Primer: Upaya preventif sebelum individu mengenal narkoba, seperti edukasi dan kampanye sadar narkoba di lingkungan kampus. Kedua, Pencegahan Sekunder: Deteksi dini terhadap kelompok rentan yang menunjukkan indikasi awal penggunaan narkoba. Ketiga, Pencegahan Tersier: Rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mahasiswa yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
Program Kampus Bersinar dapat mencakup ketiga level pencegahan tersebut secara simultan untuk menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba. Langkah-langkah preventif lebih diperiotitaskan daripada langkah kuratif dan rehabilitasi. Sebab, dua langkah yang terakhir itu berarti sudah jatuh korban.
Ungkapan dalam bahasa Arab "الوقاية خير من العلاج" (al-wiqāyah khairun min al-'ilāj). Secara harfiah, ini berarti "pencegahan lebih baik daripada pengobatan". Ungkapan ini merupakan pepatah populer yang menekankan pentingnya tindakan preventif untuk menghindari masalah atau penyakit.
UNTUK APA PROGRAM KAMPUS BERSINAR ITU?
1. Mewujudkan Lingkungan Kampus Bebas Narkoba
Mewujudkan lingkungan kampus bebas narkoba merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan produktif. Kampus adalah tempat tumbuhnya generasi intelektual bangsa, sehingga harus steril dari segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika kampus tercemar narkoba, tidak hanya kesehatan individu yang terancam, tetapi juga kualitas akademik dan moral seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, penting untuk membangun sistem deteksi dini, pengawasan yang ketat, serta menyediakan layanan rehabilitasi dan konseling. Kolaborasi antar lembaga—baik internal kampus maupun eksternal seperti BNN dan kepolisian—diperlukan untuk memastikan efektivitas langkah preventif dan represif. Lingkungan kampus yang bersih dari narkoba mendukung suasana belajar yang kondusif dan mencetak lulusan yang kompeten serta berintegritas.
2. Meningkatkan Kesadaran Mahasiswa
Mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) memiliki peran vital dalam menyuarakan nilai-nilai positif di tengah masyarakat, termasuk kesadaran terhadap bahaya narkoba. Namun, peran ini hanya bisa dijalankan dengan optimal apabila mahasiswa dibekali pemahaman yang memadai mengenai jenis, dampak, serta strategi pencegahan narkoba. Peningkatan kesadaran dapat dilakukan melalui kampanye edukatif, seminar, pelatihan, serta integrasi materi bahaya narkoba dalam kurikulum. Melibatkan organisasi kemahasiswaan dalam program ini juga dapat memperluas jangkauan dan efektivitas penyuluhan. Dengan kesadaran kolektif yang terbentukt, mahasiswa mampu menolak narkoba secara mandiri, mendorong lingkungan sosial yang sehat, serta turut menciptakan budaya kampus yang antinarkoba. Ini bukan hanya investasi untuk keselamatan pribadi, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
3. Mengembangkan Peran Kampus sebagai Mitra Strategis
Kampus perlu diakui tidak hanya sebagai tempat pelaksanaan program anti-narkoba, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam merancang kebijakan dan solusi berbasis data serta pendekatan ilmiah. Melalui tridarma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—kampus memiliki potensi besar untuk mengembangkan model pencegahan narkoba yang relevan dan kontekstual. Dosen dan mahasiswa dapat melakukan riset mengenai pola penyebaran narkoba, faktor penyebab, serta efektivitas program intervensi. Hasil riset ini kemudian dapat menjadi dasar bagi pemerintah atau lembaga terkait dalam menyusun kebijakan yang lebih akurat. Selain itu, kampus juga bisa melaksanakan pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan pencegahan narkoba di komunitas sekitar. Pendekatan ini menegaskan bahwa kampus adalah subjek aktif yang mampu berkontribusi secara nyata dalam memerangi narkoba.
BAGAIMANA STRATEGI IMPLEMENTASINYA?
1. Sosialisasi dan Edukasi
Sosialisasi dan edukasi merupakan langkah awal yang krusial dalam membangun kesadaran mahasiswa terhadap bahaya narkoba. Melalui seminar, workshop, kampanye digital, dan integrasi materi dalam perkuliahan, mahasiswa dibekali pengetahuan yang komprehensif mengenai dampak fisik, psikologis, dan sosial dari penyalahgunaan narkoba. Edukasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga persuasif dalam menanamkan nilai-nilai gaya hidup sehat dan tanggung jawab sosial. Strategi ini efektif karena mendorong perubahan pola pikir sejak dini dan memperkuat resistensi terhadap tekanan lingkungan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan zat adiktif.
2. Skrining dan Deteksi Dini
Penerapan skrining dan deteksi dini melalui pemeriksaan kesehatan berkala, termasuk tes urin, merupakan strategi preventif yang dapat mencegah penyalahgunaan narkoba berkembang secara laten di kalangan mahasiswa. Deteksi awal memungkinkan intervensi cepat sebelum timbul ketergantungan atau dampak yang lebih berat. Kegiatan ini juga memiliki efek psikologis sebagai bentuk kontrol sosial, menumbuhkan kesadaran bahwa lingkungan kampus mengedepankan ketertiban dan kesehatan kolektif. Pendekatan ini memperkuat sistem monitoring internal dan menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas akademik serta kesejahteraan sivitas akademika.
3. Penguatan Kelembagaan
Penguatan kelembagaan melalui pembentukan Satgas Anti-Narkoba di lingkungan kampus merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem pencegahan yang berkelanjutan dan terstruktur. Satgas ini terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa, yang berfungsi sebagai agen perubahan dan pengawas aktif. Keberadaan satgas menjamin adanya respon cepat terhadap indikasi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi jembatan antara kebijakan kampus dan pelaksanaannya di lapangan. Kelembagaan yang kuat memungkinkan konsistensi program dan akuntabilitas tinggi, sehingga kampus menjadi ruang aman dan suportif bagi pengembangan karakter serta prestasi mahasiswa.
4. Kolaborasi Multi-Pihak
Kolaborasi antara perguruan tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga kesehatan, LSM, dan kepolisian merupakan bentuk sinergi yang esensial dalam menangani kompleksitas masalah narkoba. Setiap pihak membawa keahlian dan peran strategis: BNN sebagai regulator, kampus sebagai pelaksana, tenaga medis untuk rehabilitasi, LSM sebagai penggerak komunitas, dan kepolisian untuk aspek penegakan hukum. Sinergi ini menciptakan jaringan pendukung yang saling melengkapi dalam pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Strategi kolaboratif ini memastikan bahwa pendekatan terhadap isu narkoba bersifat menyeluruh, berkelanjutan, dan berbasis pada kekuatan kolektif masyarakat.
APA ARGUMENTASI PENDUKUNGYA?
1. Pendidikan Tinggi sebagai Pusat Transformasi Sosial
Pendidikan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat pembentukan peradaban dan transformasi sosial. Kampus bukan semata ruang akademik, tetapi juga lingkungan yang membentuk karakter, moral, dan kesadaran sosial mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa. Oleh karena itu, kampus harus aktif menanamkan nilai-nilai anti-narkoba sebagai bagian dari budaya institusional. Pencegahan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga civitas akademika. Lewat kurikulum, organisasi kemahasiswaan, dan kegiatan ekstrakurikuler, kampus dapat membangun ketahanan pribadi dan sosial mahasiswa agar tidak mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
3. Narkoba Mengancam Bonus Demografi
Bonus demografi Indonesia adalah peluang besar yang muncul saat jumlah penduduk usia produktif mendominasi struktur populasi. Namun, potensi ini terancam jika generasi muda justru menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Ketergantungan narkotika menurunkan produktivitas, menggerus kreativitas, serta meningkatkan beban ekonomi dan sosial negara. Alih-alih menjadi pendorong pembangunan, generasi muda bisa menjadi beban jika terjebak dalam lingkaran kecanduan. Karena itu, penanggulangan narkoba menjadi prioritas strategis untuk menjaga kualitas sumber daya manusia. Jika tidak ditangani secara serius, bonus demografi yang seharusnya menjadi anugerah bisa berubah menjadi bencana demografi.
4. Pentingnya Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan
Perang melawan narkoba memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan berkesinambungan. Hukuman pidana semata tidak cukup untuk memberantas masalah yang berakar dalam berbagai aspek kehidupan ini. Diperlukan strategi yang mencakup edukasi sejak dini, penguatan nilai budaya dan agama, serta pendekatan psikososial yang memahami latar belakang pengguna narkoba. Intervensi berbasis komunitas juga krusial, karena lingkungan sosial sering menjadi faktor penentu perilaku individu. Program rehabilitasi, pendampingan, dan pemberdayaan harus dilakukan secara terus menerus agar mantan pengguna bisa kembali produktif. Hanya dengan pendekatan holistik dan kolaboratif, kita bisa menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas dari narkoba.
APA TANTANGAN DAN TAWARAN SOLUSI?
1. Stigma Sosial terhadap Korban Penyalahguna
Salah satu hambatan terbesar dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa adalah stigma sosial terhadap korban. Mahasiswa yang terjerat penyalahgunaan narkoba kerap dicap negatif—lemah, gagal moral, atau bahkan kriminal—oleh lingkungan sekitarnya. Akibatnya, banyak dari mereka enggan mencari pertolongan, baik secara medis maupun psikologis, karena takut dicemooh, dikucilkan, atau mendapatkan catatan buruk yang berdampak pada masa depan akademik dan sosial mereka.
Hal ini menciptakan siklus tertutup: korban tidak mendapatkan bantuan → kondisi semakin parah → masyarakat semakin menghakimi → korban semakin terisolasi. Dalam jangka panjang, ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam iklim kampus yang sehat.
Solusi utamanya adalah dengan menyediakan layanan konseling rahasia dan pendekatan rehabilitatif, bukan represif. Konseling yang bersifat anonim dan rahasia memberi ruang aman bagi mahasiswa untuk mengakui permasalahannya tanpa takut terpublikasi. Pendekatan rehabilitatif menempatkan korban sebagai individu yang membutuhkan bantuan, bukan hukuman.
Selain itu, penting dilakukan kampanye anti-stigma secara aktif, melalui seminar, diskusi terbuka, hingga pelatihan empati bagi dosen dan tenaga kependidikan. Hal ini membentuk budaya kampus yang inklusif dan mendukung proses pemulihan.
2. Kurangnya Komitmen Kelembagaan
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah kurangnya komitmen kelembagaan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Banyak institusi pendidikan tinggi memiliki program pencegahan atau penanggulangan narkoba, namun implementasinya sering tidak konsisten, sporadis, atau hanya bersifat simbolik. Hal ini terjadi karena tidak adanya mekanisme yang mewajibkan program tersebut menjadi bagian dari kebijakan internal yang mengikat. Tanpa komitmen formal, program-program pencegahan narkoba menjadi tergantung pada inisiatif individu atau , dana, atau prioritas yang bergeser.
Untuk mengatasi hal ini, perlu dibentuk regulasi internal kampus yang mewajibkan integrasi program penanggulangan narkoba ke dalam kebijakan akademik dan kelembagaan. Contohnya, mewajibkan orientasi anti-narkoba sebagai bagian dari kegiatan ospek, memasukkan topik kesehatan mental dan adiksi dalam mata kuliah umum, serta menyediakan unit layanan khusus yang didanai dan diawasi secara resmi oleh pihak rektorat. Dengan regulasi yang jelas dan sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan, komitmen kelembagaan menjadi sistemik dan berkelanjutan, bukan sekadar reaktif.
Dua tantangan utama ini—stigma sosial dan lemahnya komitmen kelembagaan—saling terkait dan memperparah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mahasiswa. Solusi yang ditawarkan menekankan pendekatan empatik, sistemik, dan berorientasi jangka panjang, yang tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga memperkuat kualitas institusi pendidikan sebagai ruang aman dan sehat bagi generasi muda..
PENUTUP
Program Kampus Bersinar merupakan langkah strategis dalam membentengi mahasiswa dari ancaman narkoba melalui pendekatan edukatif, preventif, dan partisipatif. Untuk mencapai hasil maksimal, program ini harus diinternalisasi ke dalam budaya kampus, diperkuat dengan kebijakan kelembagaan, dan dijalankan secara konsisten dengan dukungan seluruh sivitas akademika. Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa perlu menyadari bahwa menjaga diri dari narkoba bukan hanya demi kesehatan pribadi, tetapi juga sebagai kontribusi nyata untuk masa depan Indonesia yang lebih cerah dan bermartabat.
0 Komentar