KETELADANAN UMAR BIN KHATTAB KETIKA MENOLAK GRATIFIKASI

Oleh: Muhammad Yusuf

Dosen UIN Alauddin dan STAI Al-Furqan Makassar

Samata-Gowa, 27-02-2021

PENDAHULUAN

Ketika tahun 1998, saat itu saya dan kawan-kawan sedang mempersiapkan penyelesaian studi pada program strata satu (S1) di IAIN (kini UIN) Alauddin Makassar. Pada saat yang sama, saya juga masih menjadi pengurus organisasi intra kampus, yaitu menjadi pengurus Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (SM-IAIN) Alauddin Makassar.

Tentu Anda ingat persis bahwa pada tahun itu Indonesia memasuki babak baru. Para mahasiswa khususnya para aktivis mahasiswa baik ekstra kampus maupun intra kampus kembali memperlihatkan perannya sebagai agen perubahan. Mahasiswa di seluruh Indonesia bergerak meneriakkan suara reformasi yang agenda utamanya adalah Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).Puncaknya adalah lengsernya Presiden Soeharto.

Hal itu perlu dicatat dengan rapi oleh sejarah. Usia reformasi yang sudah mencapai lebih dari dua dasawarsa (1998-2021), Indonesia masih belum bangkit dan berdiri kokoh. Belum terbebas dari tangan-tangan para koruptor dari pejabat publik, penyelenggara negara dan pemerintahan baik pusat maupun daerah yang terikat dengan sumpah maka mereka wajib menjaga amanat sumpahnya. Karena itu, untuk mengukur tingkat keberhasilan pemberantasan korupsi maka kita membutuhkan informasi berbasis data yang valid.

Indonesia Corruption Watch (ICW), sebuah lembaga yang lahir di tengah gejolak reformasi 98. Digawangi beberapa aktivis YLBHI, ICW berdiri dengan keyakinan bahwa korupsi harus diberantas karena korupsi telah memiskinkan dan menggerogoti keadilan. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa Indonesia masih termasuk negara korup.

Korupsi itu akarnya di mana? Para pakar memandang korupsi itu berakar dari praktek gratifikasi. Gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif dan dapat disalahgunakan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga, gratifikasi diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Sementara, korupsi disebut extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa).

GRATIFIKASI

Apa itu Gratifikasi?

Di dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi (2014), dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan pengertian gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Mengapa gratifikasi dilarang?

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, gratifikasi disebut juga suap yang tertunda atau suap terselubung. Gratifikasi sering dianggap sebagai akar korupsi. Agar tidak tumbuh di maka akarnya mesti dicabut meski tidak mudah mencabutnya. Akar itu selalu menjalar tersembunyi di dalam tanah.

Gratifikasi sebagai salah satu akar korupsi harus dimusnahkan karena beberapa alasan. Pertama, dikhawatirkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan dan lainnya.

Kedua, gratifikasi dilarang karena mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Akibatnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Undang-undang menggunakan istilah "gratifikasi yang dianggap pemberian suap" untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Singkatnya, batas dan kriterianya sudah jelas tertera dalam Undang-undang. Sisanya adalah pengawasan, pengendalian, tindakan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sanksi gratifikasi

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12 B dan 12 C UU Tipikor sejak 2001. Namun, bila penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja maka dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Ketentuan mengenai gratifikasi menurut UU tersebut adalah:

Bila nilai gratifikasi Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Bila nilai kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

Oke, ini ketentuan yang dirumuskan dari kesepakatan para wakil rakyat. Tapi intinya, semua sepakat sogok/hadiah (gratifikasi) itu terlarang dan buruk karena merupakan akar bagi tumbuh suburnya korupsi. Pintu atau jalur gratifikasi ini harus ditutup dari atas (pemerintah) dan dari bawah (budaya masyarakat). Kita butuh keteladanan pemimpin.

KISAH MENGHARUKAN, UMAR MENOLAK GRATIFIKASI

Pada tulisan sebelumnya, mungkin Anda sudah mengenal sosok dan karakter Umar bin Khattab baik secara maupun karakter kepemimpinan beliau. Selain dikenal keberanian dan ketegasannya dalam memimpin, Sayyidina Umar bin Khattab juga pemimpin ramah dan jujur. Sehingga ia tegas menolak terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme bahkan gratifikasi.

Suatu malam utusan dari Azerbaijan datang ke kota Madinah untuk menjumpai Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Namun, karena hari yang sudah larut malam, ia memutuskan untuk tidur di Masjid Nabawi Madinah agar keesokan harinya bisa segera menghadap Khalifah Umar. Ketika hendak tidur, ia dikejutkan oleh suara tangisan di keheningan malam, memohon kepada Allah. (Baca Muhammad Husain Haekal, Umar bin Khattab)

 “Ya Tuhanku, aku sedang berdiri di depan pintu-Mu. Apakah Engkau menerima taubatku supaya aku bisa mengucap selamat kepada diriku, atau Engkau menolaknya supaya aku menyampaikan ungkapan duka cita kepada diriku.”  

Utusan dari Azerbaijan tersebut tertarik dengan kalimat yang ia dengar. Perlahan ia mendekat dan bertanya. “Wahai saudaraku, jika aku boleh tahu siapakah dirimu?” Di tengah heningnya orang tersebut menjawab, “Aku Umar bin Khattab.”

Utusan Azerbaijan tersebut terkejut bukan kepalang. Ia tidak menyangka bahwa orang yang dijumpainya adalah Amirul Mukminin. Segera utusan itu memperkenalkan diri kepada Umar.

“Semoga Allah merahmatimu, Aku takut kalau aku tidur semalam suntuk akan menghilangkan diriku di hadapan Allah dan jika aku tidur sepanjang siang hari berarti menghilangkan diriku di hadapan rakyat,” Jawab Umar.

Seusai shalat fajar, Umar mengajak tamunya singgah di rumahnya. Ia berkata kepada istrinya, “Wahai Ummu Kultsum, suguhkan makanan yang ada. Kita kedatangan tamu jauh dari Azerbaijan.”

“Kita tidak mempunyai makanan, kecuali roti dan garam,” jawab istri Umar. “Tidak mengapa,” kata Umar.

Akhirnya mereka berdua makan roti dengan garam. “Walikota Azerbaijan menyuruhku menyampaikan hadiah ini untuk Amirul Mukminin,” kata utusan Azerbaijan seusai makan, sembari menunjukkan sebuah bungkusan. “Bukalah bungkusan ini dan lihat apa isinya!” perintah Umar.

Setelah dibuka, ternyata berisi gula-gula. “Ini adalah gula-gula khusus buatan Azerbaijan,” utusan itu menjelaskan. “Apakah semua kaum Muslimin mendapatkan kiriman gula-gula ini?” tanya Umar.

Utusan itu tertegun atas pertanyaan Umar, kemudian menjawab, “Oh tidak Baginda, gula-gula ini khusus untuk Amirul Mukminin.”  

Mendengar jawaban itu, Umar tampak marah. Segera ia memerintahkan kepada utusan Azerbaijan untuk membawa gula-gula tersebut ke masjid dan membagi-bagikannya kepada fakir miskin. “

Barang ini haram masuk ke dalam perutku, kecuali jika kaum Muslimin memakannya juga,” tegas Umar.

“Dan engkau cepatlah kembali ke Azerbaijan, beritahukan kepada yang mengutusmu, bahwa jika ia mengulangi ini kembali, aku akan memecat dari jabatannya!”

Dari kisah di atas dapat dilihat bahwa betapa kesederhanaan dan kehati-hatian Amirul Mukminin Umar bin Khattab tatkala menjadi khalifah. Ia amat takut kepada Allah, sehingga matanya tidak bisa terpejam sepanjang malam, khawatir tidak mendapatkan ampunan Allah.  

Di keheningan malam saat rakyatnya tidur nyenyak, ia bangun dan mendekatkan diri di masjid. Tidak ada pengawal yang menyertainya. Di rumah, tak ada makanan istimewa layaknya para penguasa dan pejabat saat ini. Istri Umar hanya memiliki roti dan garam, makanan sehari-hari rakyat biasa.

Jauh dari kemewahan dan keserbaadaan. Sebagai Khalifah dan pemimpin negara, ia tidak malu menyuguhkan makanan roti gandum kepada tamunya, sebab itulah makanan kesehariannya.

Tatkala mendapatkan hadiah, atau dalam istilah sekarang gratifikasi, khusus dari utusan Azerbaijan, ia pun mempertanyakan, “Apakah semua kaum Muslimin mendapatkan kiriman gula-gula ini?”  

Pertanyaan tersebut penting bagi Amirul Mukminin. Jika ternyata seluruh kaum Muslimin menerima hadiah tersebut, maka wajar jika ia menerima. Akan tetapi jika tidak, maka tidak layak bagi dirinya menerima hadiah secara sendirian. Ternyata memang tidak. Itu adalah hadiah yang khusus diberikan kepada Amirul Mukminin. Maka Umar pun menolaknya.

Azerbaijan adalah sebuah wilayah di Iran. Kaum Muslim pertama kali memasuki wilayah tersebut antara 19-23 H/639-643 M. Gubernur pertamanya Hudzaifah bin Al-Yaman, lalu Umar mengangkat Utbah bin Farqad sebagai gubernur wilayah Tabriz/Azerbaijan, menggantikan Hudzaifah.

Kisah di atas bukanlah cerita mati. Hanya tidak pernah mendapat tempat untuk di hati dan pikiran yang koruptif. Fisik Umar bin Khattab memang ratusan abad lamanya telah tiada, namun kisah keteladanan beliau tak pernah mati. Bahkan menjadi prasasti bagi generasi yang beriman. Beberapa inspirasi dapat dicatat dan dikaji lebih dalam.

BEBERAPA CATATAN

Korupsi pada hakikatnya bukan sebatas masalah kriminal atau tindak pidana, melainkan juga masalah sosial, bahkan korupsi seolah menjadi ‘way of life’ (cara hidup) atau life style (gaya hidup) masyarakat, penyelenggara negara dan kalangan pengusaha. Pendapat seperti ini  juga dikemukakan oleh Jaksa Agung, Basrief Arief.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang dilakukan secara terukur bukan karena kehendak nafsu semata, tapi seseorang bakal terdorong melakukan korupsi jika mengetahui kecilnya risiko yang mengancam termasuk hukuman yang akan dibebankan. Bahkan, terkesan ada  upaya pelemahan posisi KPK melalui revisi UU itu malah petaka baru bagi bangsa. Jika lembaga anti rasywah ini tidak kuat maka korupsi dipastikan grafiknya melonjak drastis.

Umar bin Khattab memang fisiknya telah lama tiada. Lebih dari seratus abad yang silam. Akan tetapi, keteladanannya tidak pernah mati di hati pencari teladan kejujuran dan keadilan. Kisahnya dicatat dengan tinta emas sejarah. Ibarat pepatah yang mengatakan "harimau mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama". Nama yang ditinggalkan pemimpin mungkin nama baik dan boleh jadi pula nama buruk. Kalau penguasa mati meninggal beban berkelanjutan inilah parah. Berbeda dengan Umar, beliau meninggalkan kenangan terindah yang menembus abad lamanya.

Keteladanan Umar bin Khattab melalui kisahnya yang mengharukan ketika beliau menolak keras praktek gratifikasi. Dan, yang tidak kalah menariknya adalah keteladan istrinya yang tak pernah membuka peluang dan pintu samping untuk menerima gratifikasi. Sebab, seringkali seorang pejabat publik mempunyai benteng pertahanan yang kuat untuk menutup pintu depan menolak gratifikasi, tetapi lewat pintu samping (istri dan anak) terbuka lebar atau bisa dibobol.

Umar bin Khattab juga seolah berpesan bahwa rakyatku harus beliau pastikan makan terlebih dahulu sebelum beliau dan keluargaku makan. Atau paling tidak, beliau makan berjamaah  bersama rakyatnya, sehingga beliau memastikan seluruh rakyatnya kebagian. Setelah itu, baru beliau mulai menyantap. Hal itu terlukiskan lewat potongan kisah di atas bahwa beliau menolak hadiah gula-gula dari seseorang khusus untuk dirinya sebagai Khalifah. Andai pun laki-laki yang membawa hadiah itu mau berikan beliau, syaratnya harus dipastikan masyarakat kebagian semua sebelum beliau dan keluarganya. 

Satu hal lagi yang patut dicatat, beliau menyedikitkan tidurnya di malam hari lantaran khawatir jangan sampai tidak sempat bertemu dengan Allah di malam hari. Beliau juga takut banyak tidur di siang hari, karena takut jangan sampai tidak sempat bertemu dengan rakyatnya. Prinsip ini menunjukkan bahwa menjadi pemimpin harus mampu menghubungkan atau memediasi antara langit dan bumi. Jalur komunikasi yang dominan di malam hari adalah jalur vertikal ke langit (kepada Allah). Sedangkan jalur komunikasi di siang hari adalah dominan jalur horizontal (kepada bawahan dan rakyatnya). 

Ketika membaca halaman sejarah kepemimpinan Umar maka sungguh menjadi pemimpin yang ideal itu tidak hanya dikenang melalui bangunan prasasti atau tugu. Prasasti yang sesungguhnya yang harus dibangun adalah nilai keteladan dan prestasi kerja yang berdampak monumental. Halaman sejarah kisah keteladanannya sungguh sangat tebal. Ini hanyalah laksana mengambil 1 paragaraf dari salah halaman sejarah beliau tentang bagaimana ketegasan mengahadapi serangan gratifikasi. Gratifikasi sebagai akar korupsi mesti dicabut agar korupsi tidak bertumbuh subur. 

Karena korupsi disebut sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa) dan salah satu akar utama adalah gratifikasi maka wajar kalau Nabi mewanti-wanti dan mengancam pelakunya. "Allah melaknat pemberi dan penerima gratifikasi (suap-menyuap) dalam urusan hukum" (HR Tir.midzi) Di akhirat kelak, nasibnya pun akan merugi. "Yang menyuap dan yang disuap (sama-sama) masuk neraka" (HR Ath-Thabrani).Wallahu a'lam bishsh-shawab.

Salam!




Posting Komentar

0 Komentar