Seriuskah Kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka? *

 

Seriuskah Kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka? *


Samata, 16/1/2021

* Muhammad Yusuf *

Tema di atas menurut saya layak dipertanyakan dan diuji. Sebelum kita membincangkan soal merdeka belajar dan kampus merdeka, kita harus membaca terlebih dahulu "Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 Tahun 2020" yang dijadikan dasar atau pijakan hukum kebijakan Kampus Merdeka. Sejatinya memang, masyarakat paling merdeka adalah masyarakat kampus. Itu benar, otonomi kampus diberikan kepada perguruan tinggi agar bertumbuh kritis dan sikap etis.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan belajar Kampus merdeka itu? Dulunya, termasuk di masa saya belajar di perguruan tinggi, kampus menjadi tempat untuk belajar bagi mahasiswa dan juga dosen secara tatap muka langsung. Pada program pembelajaranya sebuah kampus yang menerapkan konsep pembelajaran dimana dosen menjadi seorang sumber utama. Ini tentunya menjadikan mahasiswa kurang mandiri dalam menyelesaikan semua pengelolaan masalah yang harus diselesaikan. Tetapi, laporan kondisi kala itu.

Selama ini pada dasarnya sebuah kampus sendiri menerapkan sistem pembelajaran dengan SKS yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar di dalam kelas. Bagi sebagian pihak, ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya. Tentu saja hal ini menarik untuk didiskusikan.

Kampus merdeka satu paket dengan merdeka belajar. Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada  lembaga pendidikan, dan merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit serta mahasiswa diberikan  kebebasan  untuk memilih  bidang yang mereka sukai. Menurut Mendikbud, Nadiem Makarim, ini merupakan menjadikan universitas sebagai mediator yang menghubungkan antara mahasiswa dengan masa depannya dan memastikan antara materi dengan kebutuhan kerja.

Menurut hemat saya, ini bisa dibenarkan di satu sisi. Akan tetapi, harus dipahami bahwa pendidikan bukan hanya soal dunia kerja. Justru  kampus mesti menjadi "proyek moral" yang menghasilkan manusia yang menjunjung tinggi moral dan integritas. Justru, masalah utama bangsa Indonesia adalah masalah moral dan integritas. Yang menjadi koruptor bukan orang bodoh, melainkan banyak dari lulusan universitas terkemuka. Rendahnya moral dan miskinnya ia integritas para pelayan publik menjadi masalah utama.

Merdeka belajar dan
Kampus Merdeka merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih matakuliah yang akan mereka ambil. Jadi, memang pendidikan tinggi diarahkan untuk menjadi pekerja, bukan menghasilkan moral dan integritas.

Meskipun memang, harus diakui bahwa adanya konsep belajar merdeka tentunya bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus. Konsep tersebut terus dikembangkangkan oleh kemendikbud sebagai upaya untuk mendapatkan calon pemimpin masa depan yang berkualitas. Hanya saja indikator kualitasnya seperti apa? Itu belum diterangkan dengan seksama.

Kampus merdeka pada dasarnya menjadi sebuah konsep baru yang membiarkan mahasiswa mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi. Konsep ini pada dasarnya menjadi sebuah lanjutan dari sebuah konsep yang sebelumnya yaitu merdeka belajar.

Konsep merdeka belajar dan kampus mereka merupakan upaya memaknai jargon Presiden mengenai peningkatan SDM. Ini merupakan sebuah implementasi dari visi misi yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo guna menciptakan adanya SDM yang lebih unggul. Perencanaan pada konsep kampus merdeka ini pada dasarnya hanya perlu untuk mengubah peraturan menteri saja. Konsep kampus yang merdeka rencananya akan segera dilangsungkan untuk mendapatkan hasil pembelajaran yang lebih berkualitas.

Dalam penerapannya, konsep ini nantinya mahasiswa akan diberikan keleluasaan selama dua semester pada program belajarnya untuk melakukan kegiatan diluar kelas. Konsep ini pada dasarnya menjadikan mahasiswa untuk lebih bersosialisasi dengan lingkungan di luar kelas. Pada poin ini bagus, tetapi tetap mesti direncanakan dan dipandu secara konsisten.

Jadi, mahasiswa nantinya secara tidak langsung akan diajak untuk belajar caranya hidup di lingkungan masyarakat. Pada dasarnya kebijakan tersebut bertujuan untuk dapat mengenalkan adanya dunia kerja pada mahasiswa sejak dini. Sehingga kemudian mahasiswa akan jauh lebih siap kerja setelah nantinya lulus dari sebuah perguruan tinggi yang tersedia. Poin moral dan integritas lagi-lagi diabaikan. Mendikbud seolah lupa bahwa tumbangnya sebuah negara terjadi bersamaan dengan rusaknya moral dan integritas.

Ada sebagian pihak yang menilai bahwa Menteri Nadiem pada dasarnya telah menciptakan sebuah terobosan yang akan mendorong mahasiswa untuk bisa belajar selama dua semester di luar kampus. Perencanaan kampus merdeka menjadi sebuah upaya untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa dalam menentukan matakuliah yang nantinya akan diambil.

Tujuan dari penerapan kampus yang merdeka adalah agar mahasiwa nantinya memiliki kemampuan untuk menguasai beragam keilmuan yang berguna di dunia kerja nantinya. Dalam kampus yang merdeka sendiri ada empat hal yang disampaikan oleh menteri Nadiem Makarim. Empat hal tersebut akan dibahas secara lengkap di dalam pembahasan di bawah ini agar Anda bisa lebih paham akan hal tersebut.

Kita simak 4 Kebijakan Kampus Merdeka Ala Nadiem Makarim

1. Mengubah PTN satker menjadi sebuah PTN BH
Dalam kebijakan kemendikbud dalam kaitannya dengan penerapan kampus yang merdeka adalah mengubah PTN satker untuk kemudian menjadi PTN BH. PTN satker adalah sebuah perguruan tinggi negeri dengan status sebagai satuan kerja dimana didalamnya terdapat layanan umum yang tersedia. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah PTN satker menjadi PTN BH (perguruan tinggi negeri dengan kekuatan badan hukum). Hanya saja, perubahan seperti ini akan berakibat pembayaran yang super mahal, sehingga kembali menjadi kendala bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi

Perubahan yang dilakukan pada penerapan kampus merdeka tersebut dikarenakan tuntutan yang ada saat ini telah bergerak dengan sangat cepat. PTN BH nantinya dipastikan akan dimiliki oleh semua kampus agar dapat berkompetisi di panggung dumia tentunya.

Pada dasarnya semua PTN dengan status badan hukum nantinya akan mendapatkan keleluasaan untuk dapat bermitra dengan adanya industri. Ini juga berkaitan dengan adanya keleluasaan pihak kampus untuk melakukan proyek komersial nantinya. Adanya PTN BH nantinya juga dapat melakukan perubahan pada pengaturan keuangan dengan cepat sesuai dengan yang paling dibutuhkan.

2. Adanya penyederhanaan pada akreditasi perguruan tinggi
Salah satu kebijakan lainnya yang diterapkan dalam kampus yang merdeka adalah adanya penyederhanaan pada akreditasi perguruan tinggi. Kebijakan ini berkaitan dengan program re-akreditasi yang pada dasarnya bersifat otomatis untuk semua peringkat dan juga bersifat sukarela bagi perguruan tinggi. Pada dasarnya dalam penerapan kampus yang merdeka, kedepannya akreditasi tetap berlaku selama lima tahun dan bisa di perbaharui secara otomatis. Adanya akreditasi A akan diberikan pada setiap perguruan tinggi yang nantinya bisa berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

3. Membuka prodi baru
Selanjutnya dalam penerapan kampus merdeka, nadiem makarim menetapkan kebijakan lain yang akan ditetapkan kepada setiap perguruan tinggi baik itu PTN ataupun PTS. Kebijakan ini berkaitan dengan otonomi bagi setiap perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk membuka atau mendirikan sebuah program studi yang baru.

Otonomi pendirian prodi baru nantinya akan diberikan jika sebuah PTN atau PTS telah memiliki akreditasi A ataupun B. Nadiem melanjutkan bahwa hak otonom tersebut diberikan jika telah melakukan kerjasama dengan organisasi atau universitas yang masuk pada QS top 100 world universities. Dalam penetapan kebijakan ini ada pengecualian pada program pendidikan dan juga bidang kesehatan.

Kerjasama yang dilakukan tersebut mencakup pada penyusunan kurikulum, praktik kerja lapang atau bisa dikatakan magang, dan juga penempatan kerja bagi mahasiswa. Dalam pembukaan atau pendirian prodi baru nantinya kemdikbud akan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi serta mitra prodi dalam melakukan pengawasa. Tracer study pada dasarnya menjadi kewajiban yang dilakukan setiap tahunnya dan perguran tinggi wajib memastikan penetapan hal tersebut.

4. Adanya kegiatan dua semester diluar kampus
Nadiem mengatakan bahwa pada dasarnya apapun yang dipelajari seringkali hanyalah menjadi sebuah starting point saja yang dimiliki. Adanya kebijakan untuk melakukan kegiatan selama dua semester diluar kampus pada dasarnya menjadi sebuah bentuk kemerdekaan yang didapatkan oleh mahasiswa.

Kegiatan diluar kampus bisa dilakukan dengan berbagai macam hal mulai dari magang atau praktik pada suatu organisasi. Mengajar pada sebuah sekolah didaerah terpencil pada dasarnya juga menjadi salah satu contoh penerapan kegiatan dua LPsemester diluar kampus. Mahasiswa juga bisa melakukan kegiatan membantu riset atau penelitian dosen serta membantu mahasiswa S2 dan S3 melakukan penelitian.

Adanya kebijakan kampus merdeka yang memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk melakukan kegiatan di luar kelas akan mendorong mereka untuk mandiri. Tentu saja ini sebatas hipotesis yang perlu dibuktikan.  Kampus yang memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk kegiatan di luar kelas akan membantu mereka lebih tahu penerapan ilmunya dalam suatu bidang kerja. Ini akan membantu mahasiswa untuk kemudian bisa lebih siap menghadapi dunia kerja yang saat ini semakin sulit. Akan tetapi, Mendikbud lalai memikirkan bagaimana survive di dunia kerja dengan kualitas intelektual dan personalnya. Sebab, banyak yang sukses meraih dunia kerja yang baik, tetapi akhirnya kandas akibat pelanggaran moral dan miskin integritas.

Empat kebijakan tersebut pada dasarnya akan mendorong keberhasilan pada penerapan kampus merdeka yang diterapkan nantinya. Semua pihak tentu perlu mendukung adanya penerapan kampus yang merdeka dan membantu mahasiswa lebih siap menjadi SDM yang unggul.

Sampai poin ini setuju, tetapi sayang sekali beliau tak mampu mengintegrasikan janji politik Presiden Jokowi saat kampanye pada jilid 1, yaitu revolusi mental. Revolusi mental sesungguh telah menjadi barang jualan yang terkesan 'palsu'. Mestinya ,publik menagih itu. Sayangnya, publik seolah lupa, yang berjanji pun lupa. Absurd nya, karena Mendikbud pun tak mampu menerjemahkan konsep "revolusi mental" kedalam Permendikbud yang terintegrasi dengan kebijakan merdeka belajar dan kampus merdeka. Celakanya lagi, kampus-kampus bungkam. Bahkan, rektor universitas terkemuka diangkat oleh Presiden. Mestinya, kampus merdeka melahirkan rektor yang melampaui kecerdasan presiden agar kampus merdeka maju melampaui negara, sehingga kampus melakukan loncatan spektakuler dalam rangka melahirkan calon pemimpin pemimpin cerdas berintegritas. Itulah ketika kampus merdeka ada, bukan hanya sederetan Permendikbud yang tak mampu diterjemahkan.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar