ABSTRAK
Fenomena judi online telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan dampak negatif secara ekonomi dan sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab judi online, menganalisis dampaknya terhadap individu dan masyarakat, serta mengemukakan solusi berdasarkan perspektif Al-Qur’an dan Sunnah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab judi online meliputi kemudahan akses teknologi, lemahnya kontrol diri, dan kurangnya pemahaman agama. Dampaknya meliputi kerusakan moral, kehancuran ekonomi keluarga, hingga gangguan psikologis. Al-Qur’an dan hadis secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, dan menawarkan solusi melalui pendidikan agama, penguatan iman, serta pengawasan sosial dan negara.
Kata Kunci: Judi online, Islam, Al-Qur’an, Hadis, solusi syar’i
1. PENDAHULUAN
Dalam era digital saat ini, judi online menjadi salah satu bentuk penyimpangan sosial yang semakin mengkhawatirkan. Kemudahan akses internet, ketersediaan aplikasi judi, serta lemahnya regulasi di beberapa negara berkembang menyebabkan peningkatan signifikan dalam partisipasi masyarakat terhadap aktivitas ini. Dalam Islam, judi (maysir) merupakan perbuatan yang jelas diharamkan sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al-Ma’idah: 90).
Keharaman judi tidak hanya ditinjau dari sisi teologis, namun juga dari dampak negatif yang ditimbulkannya, baik secara individu maupun sosial. Oleh karena itu, penting untuk menelaah lebih dalam mengenai penyebab, dampak, dan solusi judi online dari perspektif Islam, khususnya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
2. METODOLOGI
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur (library research). Sumber data utama berasal dari Al-Qur’an, hadis-hadis sahih, tafsir, serta buku-buku fikih dan artikel ilmiah terkait judi dan penyimpangan sosial. Teknik analisis data dilakukan dengan cara analisis isi (content analysis) terhadap teks-teks keagamaan dan literatur sekunder yang relevan.
Penelusuran juga mencakup pendapat para ulama serta kajian hukum Islam kontemporer mengenai fenomena judi online. Semua referensi dikutip dengan format APA Style dan dikelola menggunakan perangkat lunak manajemen referensi seperti Mendeley dengan teknik Innote untuk sitasi langsung di dalam teks.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Faktor Penyebab Judi Online
Perjudian online tidak hanya disebabkan oleh satu faktor. Perjudian online disebabkan oleh beberapa faktor, bergantung pada kondisi yang mengitari seseorang. Faktor penyebab tersebut mendapat respon. Jika stimulus tersebut direspon secara kritis maka kemungkinan yang bersangkutan tidak terjebak dalam praktik judi online. Sebaliknya, jika ketertarikan kepada harapan kepada keberuntungan saja tanpa pikiran kritis maka potensi terjebak sangat mungkin terjadi. Faktor penyebab terjadinya judi online dapat diidentifikasi sebagai berikut.
a. Kemudahan Akses Teknologi
Kemajuan teknologi dan internet telah memungkinkan individu mengakses situs atau aplikasi judi online secara anonim dan instan. Kemudahan ini membuat perjudian menjadi lebih terjangkau dan menarik, terutama bagi kalangan muda (Yamin, 2021).
b. Motivasi Ekonomi dan Mentalitas Instan
Faktor ekonomi juga menjadi pemicu utama. Banyak individu tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa usaha keras, yang merupakan bentuk ketergantungan terhadap hasil tanpa ikhtiar yang sah (Rahman, 2020).
c. Lemahnya Pendidikan dan Pemahaman Agama
Kurangnya pendidikan agama menyebabkan banyak masyarakat tidak memahami larangan berjudi dalam Islam. Selain itu, lemahnya kontrol diri dan minimnya pembinaan akhlak memperburuk kondisi ini.
3.2 Dampak Judi Online
a. Dampak Psikologis dan Sosial
Judi online dapat menyebabkan kecanduan, stres, depresi, hingga perilaku kriminal untuk menutupi kerugian finansial. Menurut Yusuf (2022), judi online juga menyebabkan disintegrasi sosial karena merusak hubungan dalam keluarga dan masyarakat.
b. Dampak Ekonomi
Kerugian finansial dari perjudian sering kali menyebabkan kebangkrutan, utang, dan kehilangan pekerjaan. Individu yang berjudi secara kompulsif kerap mengalihkan dana kebutuhan pokok untuk berjudi (Nasution, 2021).
c. Perspektif Islam terhadap Dampak Judi
Islam menganggap judi sebagai salah satu perbuatan yang membinasakan:
"Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma’idah: 91)
3.3 Solusi Menurut Al-Qur’an dan Sunnah
a. Pendidikan Agama dan Akhlak
Solusi utama dalam menghadapi judi online adalah penguatan pendidikan agama sejak usia dini. Pendidikan harus menanamkan nilai-nilai tauhid, takwa, dan tanggung jawab terhadap diri dan masyarakat (Shihab, 2019).
b. Peran Keluarga dan Masyarakat
Keluarga sebagai unit terkecil memiliki peran dalam mengawasi perilaku anak-anak. Sementara itu, masyarakat dan institusi sosial harus berperan aktif dalam mencegah dan menindak perilaku berjudi (As’ad, 2020).
c. Peran Negara dan Regulasi Hukum
Pemerintah harus menegakkan regulasi tegas terhadap platform judi online, termasuk penutupan akses dan pemberian sanksi pidana terhadap pelanggar. Dalam Islam, pemimpin berwenang melindungi masyarakat dari mudarat berjudi melalui hukum ta’zir (Al-Mawardi, 2000).
4. KESIMPULAN
Judi online merupakan fenomena sosial yang kompleks dan membahayakan, baik dari segi moral, ekonomi, maupun psikologis. Islam melalui Al-Qur’an dan Sunnah secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Solusi yang ditawarkan Islam tidak hanya bersifat normatif tetapi juga praktis melalui pendidikan, pengawasan sosial, dan peran negara. Oleh karena itu, penanggulangan judi online memerlukan kerja sama multidisipliner yang bersifat holistik dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
(Contoh kutipan dengan format APA - akan diformat sesuai kebutuhan melalui Mendeley)
Al-Mawardi. (2000). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
As’ad, M. (2020). Peran keluarga dalam pencegahan perilaku menyimpang remaja. Jurnal Sosial Keislaman, 5(2), 112–120.
Nasution, I. (2021). Dampak ekonomi dari kecanduan judi online di kalangan pemuda. Jurnal Ekonomi dan Masyarakat, 7(1), 55–67.
Rahman, A. (2020). Psikologi dan perilaku penyimpangan digital. Jakarta: Literasi Nusantara.
Shihab, M. Q. (2019). Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Yamin, H. (2021). Transformasi sosial di era digital: tantangan dan solusi. Jurnal Ilmu Sosial Islam, 6(3), 88–102.
Yusuf, F. (2022). Perilaku adiktif dan implikasinya terhadap kesehatan mental. Medan: Pustaka Medika.
0 Komentar