Penulis: Muhammad Yusuf
Catatan Awal
Ulama fiqh (fuqaha) berbeda pandangan soal hukum membaca basmalah ketika memulai sesuatu yang baik. Namun, mereka sepakat bahwa itu adalah sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah. Dalil yang mendasarinya ditemukan pada kedua sumber primer ajaran Islam, Al-Quran dan Sunnah.
Membacanya bertujuan agar setiap kebaikan itu terhubung langsung dengan nama Allah, sebab berkah itu ada dalam genggaman-Nya. Demikian ulama tasawuf menganjurkan amalan basmalah. Termasuk membaca basmalah saat menyembelih hewan yang dibolehkan di dalam Islam.
Tidak terkecuali dalam menyembelih hewan qurban, anjuran membaca basmalah. Apakah anjuran itu berstatus wajib ataukah berstatus sunnat? Tentang status hukumnya, ulama mazhab berbeda pendapat, namun semua sepakat menganjurkan sebagaimana Nabi Saw. menganjurkannya.
Apakah membaca basmalah mesti lengkap "bismillahir rahmanir rahiim, ataukah cukup "bismillah" lalu disusul "Allah Akbar?". Mengenai hal ini, kita juga mendapati ragam penjelasan dan argumen. Ada yang membacanya dengan lengkap, ada pula yang membacanya "bismillah" saja.
Beberapa Dalil
Dalam Islam, setiap hendak melakukan sebuah pekerjaan, sangat dianjurkan sekali untuk diawali dengan membaca basmalah terlebih dahulu. Hal ini dianjurkan agar pekerjaan tersebut berjalan dengan baik dan mendapat berkah dari Allah. Dalam hadis riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda;
كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ
“Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, maka perkara tersebut terputus berkahnya.”
Hadis ini berlaku umum untuk semua pekerjaan yang baik dan tidak terlarang. Di antara pekerjaan yang sangat dianjurkan untuk diawali dengan bacaan basmalah adalah menyembelih hewan kurban. Berdasarkan teks hadis di atas, kita dianjurkan membacanya lengkap "بسم الله الرحمن الرحيم".
Ketika Nabi Saw. menyembelih hewan kurban, beliau mengawalinya dengan bacaan basmalah dan takbir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, dia berkata;
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ .
“Nabi Saw. menyembelih dua kambing kurban yang gemuk, dan saya melihat beliau meletakkan kakinya di atas sisi tubuh kedua kambing tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir seraya menyembelih kedua kambing tersebut dengan tangannya.“
Berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat bahwa membaca basmalah pada saat menyembelih hewan kurban sangat dianjurkan. Namun demikian, mereka berbeda pendapat apakah hukum membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban tersebut wajib atau sunah. Selain itu, apakah kata "يسمي" itu bermakna "بسم الله" ataukah "بسم الله الرحمن الرحيم"? Ini masalah yang lain.
Hukum Membaca Basmalah
Menurut ulama Syafi'iyah, membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban hukumnya mustahab atau sunah. Jika tidak membaca basmalah, baik lupa atau disengaja, maka sembelihan hewan kurban tersebut tetap sah. Imam Nawawi - dalam kitab Al-Majmu' - mengatakan;
فى مذاهب العلماء فى التسمية على ذبح الأضحية وغيرها من الذبائح ، وعلى إرسال الكلب والسهم وغيرهما إلى للصيد . مذهبنا – أى الشافعية- أنه سنة فى جميع ذلك ، فإن تركها سهوا أو عمدا حلت الذبيحة ولا إثم عليه
“Pendapat ulama tentang membaca basmalah ketika menyembelih hewan kurban atau sembelihan hewan lainnya, dan ketika melepaskan anjing atau busur saat berburu. Pendapat kami, ulama Syafi'iyah, membaca basmalah hukumnya sunah saat melakukan semua yang telah disebutkan. Jika meninggalkan basmalah baik lupa atau sengaja, maka hewan sembelihan tersebut halal dan tidak berdosa.”
Menurut ulama Malikiyah, Hanfiyah, dan Hanabilah, membaca basmalah adalah syarat halalnya sembelihan. Jika sengaja meninggalkan basmalah saat menyembelih hewan kurban, maka hewan kurban tersebut tidak halal dimakan. Namun jika karena lupa, maka hewan kurban tersebut boleh dimakan.
Sedangkan menurut ulama Dzahiriyah dan beberapa ulama salaf mengatakan bahwa membaca basmalah adalah syarat utama, tidak boleh ditinggalkan baik karena lupa, sengaja atau tidak tahu. Jika membaca basmalah ditinggalkan, maka hasil sembelihan hewan kurban tersebut tidak halal dimakan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-An’am ayat 121;
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْه
“Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
Dari keterangan di atas, terjadi perbedaan pendapat terkait hukum membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban. Sebagian ulama mengatakan sunnat dan sebagian yang lain mengatakan wajib. Namun demikian, semua ulama sepakat terkait anjuran membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban. Oleh karena itu, selayaknya saat menyembelih hewan kurban diawali dengan bacaan basmalah terlebih dulu.
Di antara hal yang sangat dianjurkan untuk diawali dengan bacaan basmalah adalah menyembelih hewan kurban. Ketika Nabi Saw. menyembelih hewan kurban, beliau mengawalinya dengan bacaan basmalah dan takbir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, dia berkata;
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ .
“Nabi Saw. menyembelih dua kambing kurban yang gemuk, dan saya melihat beliau meletakkan kakinya di atas sisi tubuh kedua kambing tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir seraya menyembelih kedua kambing tersebut dengan tangannya.“
Berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat bahwa membaca basmalah pada saat menyembelih hewan kurban sangat dianjurkan. Namun demikian, mereka berbeda pendapat apakah hukum membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban tersebut wajib atau sunnat.
Menurut ulama Syafi'iyah, membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban hukumnya mustahab atau sunah. Jika tidak membaca basmalah, baik lupa atau disengaja, maka sembelihan hewan kurban tersebut tetap sah. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' mengatakan;
فى مذاهب العلماء فى التسمية على ذبح الأضحية وغيرها من الذبائح ، وعلى إرسال الكلب والسهم وغيرهما إلى للصيد . مذهبنا – أى الشافعية- أنه سنة فى جميع ذلك ، فإن تركها سهوا أو عمدا حلت الذبيحة ولا إثم عليه
“Pendapat ulama tentang membaca basmalah ketika menyembelih hewan kurban atau sembelihan hewan lainnya, dan ketika melepaskan anjing atau busur saat berburu. Pendapat kami, ulama Syafi'iyah, membaca basmalah hukumnya sunah saat melakukan semua yang telah disebutkan. Jika meninggalkan basmalah baik lupa atau sengaja, maka hewan sembelihan tersebut halal dan tidak berdosa.”
Menurut ulama Malikiyah, Hanfiyah dan Hanabilah, membaca basmalah adalah syarat halalnya sembelihan. Jika sengaja meninggalkan basmalah saat menyembelih hewan kurban, maka hewan kurban tersebut tidak halal dimakan. Namun jika karena lupa, maka hewan kurban tersebut boleh dimakan.
Berbeda halnya dengan ulama Dzahiriyah dan beberapa ulama salaf. Mereka mengatakan bahwa membaca basmalah adalah syarat utama, tidak boleh ditinggalkan baik karena lupa, sengaja atau tidak tahu. Jika membaca basmalah ditinggalkan, maka hasil sembelihan hewan kurban tersebut tidak halal dimakan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Alan’am ayat 121;
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْه
“Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
Berdasarkan keterangan di atas, terjadi perbedaan pendapat terkait hukum membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban. Sebagian ulama mengatakan sunnat dan sebagian yang lain mengatakan wajib. Namun demikian, semua ulama sepakat terkait anjuran membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban. Sehingga selayaknya saat menyembelih hewan kurban diawali dengan bacaan basmalah terlebih dulu.
Penegasan
Ada perintah membaca basmalah dan contoh dari Nabi Saw. Dan, ada pula larangan mengalirkan darah binatang (menyembelih) tanpa membaca basmalah, apalagi mengatasnamakan selain Allah Swt. Oleh karena itu menurut hemat saya itu menjadi syarat halalnya sembelihan. Dari segi hukumnya wajib, sebab sesuatu yang statusnya tidak halal berarti minimal makruh.
Membaca basmalah bisa berarti melafalkannya. Namun, bisa pula dengan niat atas nama Allah di dalam hati. Namun saya cenderung melafalkannya, sebab itu melibatkan anggota tubuh (lidah).
Jadi, hewan kurban atau yang lainnya sedapat mungkin tidak disembelih kecuali oleh orang yang tidak meninggalkan shalat, dan disyaratkan untuk membaca basmalah dengan minimal mengatakan : بسم الله, disunnahkan juga untuk bertakbir : بسم الله، والله أكبر.
Wallahu a’lam.

0 Komentar