ECO-IDUL FITRI : BERHARI RAYA IDUL FITRI TANPA SAMPAH, MUNGKINKAH?

PENDAHULUAN

Hari Raya Idul Fitri diyakini oleh umat muslim sebagai hari untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berupaya mengekang hawa nafsu pribadi. Hari raya ini dimulai dengan acara Salat Idul Fitri berjamaah di pagi hari, yang dilakukan di mesjid atau pun di lapangan terbuka. Kalau tahun lalu (2020) kita tidak menyaksikan begitu banyak sampah di hari raya idul fitri.

Berbeda dengan tahun ini (2021), karena aktivitas salat tarwih dan ceramah tarwih berjalan hampir normal. Begitu pula salat idul fitri. Yang menjadi tanda tanya adalah, apakah kesadaran lingkungan (environmental awareness) merupakan satu tantangan. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam kondisi normal, umat Islam melaksanakan salat idul fitri di beberapa titik. Ada di di masjid + halaman masjid, jalanan, dan lapangan terbuka termasuk di lapangan Karebosi. Pemerintah Kota (Walikota), Mohammad Ramdhan Pomanto tidak memberi izin pelaksanaan salat idul fitri di lapangan Karebosi demi mencegah peningkatan mewabahnya Covid -19.

Biasanya setelah pelaksanaan rangkaian idul fitri, sampah-sampah dari kertas koran ditinggalkan oleh para penggunanya usai seluruh rangkaian idul fitri selesai. Tahun ini berpotensi kembali terjadi di beberapa lokasi pelaksanaan idul fitri. Benarkah? Kita lihat besok. 

FAKTA 

Tidak bisa dipungkiri bahwa pemandangan yang biasa terlihat dari tahun ke tahun di lokasi Salat Id adalah bertebarannya sampah kertas koran yang digunakan umat muslim sebagai alas salat. Ini terjadi pada hampir semua lokasi tempat penyelenggaran shalat dan khutbah idul fitri. Padahal Rasulullah sendiri dalam pernah berkata,”Sesungguhnya kebersihan itu adalah sebagian dari iman”.

Namun entah mengapa, hal ini tidak pernah mendapat perhatian cukup besar dari para pengelola mesjid atau penyelenggara Salat Ied.

Tidak keliru jika sebagian orang berpendapat bahwa sampah tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena para pemulung telah siap siaga melakukan operasi semut, yaitu membersihkan dan mengangkut sampah sisa salat. Namun rasanya akan lebih baik jika kita bisa membantu pemulung dengan cara yang lebih santun. Yaitu dengan mengajak para peserta salat melipat kembali alas koran dan mengumpulkannya ke beberapa titik pengumpulan di sekitar lokasi Salat Ied, di mana para pemulung telah menunggu.

Hal ini dapat membantu ‘meningkatkan derajat’ para pemulung yang tidak perlu lagi berkeliling mengais-ngais sampah. Selain itu juga membuat umat bertanggung jawab atas sampah yang telah digunakannya.

Ada baiknya jika di hari raya besok dan  mendatang, masing-masing individu mengusulkan kepada para pengurus mesjid di dekat rumahnya untuk mulai serius memerhatikan masalah sampah sisa salat. Sebuah masalah yang mungkin terlihat sepele, namun dari tahun ke tahun tidak ada upaya untuk mengatasinya.

MENIMBANG ANTARA HUKUM MENJAGA KEBERSIHAN DAN SALAT IDUL FITRI

a. Hukum menjaga Kebersihan Lingkungan

Islam adalah agama yang sempurna. Pernyataan ini didasarkan pada petunjuk QS Al Maidah:3. Tidak ada satu hal di dalam kehidupan kita selain Islam yang telah memberi arahan dan petunjuknya untuk menjadikan umatnya hidup bahagia dan sejahtera di dunia dan di akhirat.

Salah satu aspek kehidupan yang menjadi perhatian Islam adalah kesucian dan kebersihan. Selain kebersihan diri, kebersihan lingkungan juga penting dalam kelangsungan hidup makhluk Allah di bumi. Kebersihan lingkungan rumah kita sebagai tempat tinggal harus selalu dijaga dan dilestarikan. Karena rumah atau tempat tinggal mencerminkan penghuni rumah itu sendiri.

Ketika kita tidak menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita, maka sesuatu yang buruk akan terjadi. Penyakit dan wabah merajalela. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Salah satunya adalah memastikan dan merawat rumah kita sendiri.

Secara teologis, keimanan seseorang tercermin kalau dia dapat menjaga kebersihan. Dengan kata lain, orang yang tidak menjaga kebersihan, berarti keimanannya belum sempurna. 

Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda: "Islam itu agama yang bersih, maka hendaklah kamu menjadi orang yang bersih. Sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang bersih (HR Thabrani).

Pelestarian alam dan lingkungan tidak lepas dari peran manusia. Namun manusia merupakan agen utama perusak lingkungan.

Dan Tuhanmu tidak sekali-kali membinasakan negeri-negeri secara dzalim sedangkan penduduknya, orang-orangnya yang berbuat kebaikan (QS Hud:117). 

Mencermati fakta seperti itu, para ulama Fikih kontemporer menawarkan gagasan segar tentang perlunya menjaga dan memelihara lingkungan. Almarhum Ali Yafie misalnya, pernah mengusulkan supaya hifdz al-Bi’ah (menjaga lingkungan) ditambahkan menjadi tujuan hukum Islam yang keenam. Sementara itu, Yusuf Qardhawi (2001) menyebutkan bahwa memelihara lingkungan (ri’ayah al-bi’ah) itu sebenarnya merupakan syari’at yang jika diperaktekkan oleh seorang muslim maka berarti dia telah mewujudkan semua tujuan hukum Islam yang disebutkan di atas. Bagi ulama Mesir ini, memelihara lingkungan berarti sekaligus memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara harta, dan memelihara keturunan.

b. Hukum Salat Idul Fitri

Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum shalat 'Id. Setidaknya ada tiga pendapat terkait hukum Sholat Idul Fitri.

1. Hukumnya Fardhu A'in 

Ini adalah pendapat Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), Ahmad dan salah satu pendapat asy-Syafi'i serta satu riwayat dari Ahmad. Sebagian Mazhab Malikiyah juga berpendapat demikian.

2. Fardhu Kifayah.

Yaitu jika telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin maka gugur kewajibannya bagi yang lain. Ini adalah pendapat Mazhab Hanbali dan sebagian pengikut asy-Syafi’i.

3. Sunnah Muakaddah 

Pendapat ini paling populer. Ini adalah pendapat Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan kebanyakan sahabat mereka. Argumen mereka, yaitu: Pertama, Sabda Nabi kepada seorang Arab Badui ketika menyebutkan salat lima waktu. Dia berkata, "Adakah kewajiban salat yang lain atasku?" Beliau bersabda, "Tidak, kecuali salat sunnah". Kedua, salat Id terdapat ruku’ dan sujud! tidak disyariatkan adzan padanya, maka shalat tersebut tidak wajib sebagaimana shalat dhuha.

PENUTUP

Antara keharusan menjaga lingkungan dan pelaksanaan salat idul fitri perlu didudukkan secara bijak. Dalam konteks ini, harus dipahami  dua hal. Pertama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah fardhu. Untuk lingkungan pribadi adalah fardhu ain. Sedangkan lingkungan publik merupakan fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Sedangkan salat idul fitri hukumnya terjadi ikhtilaf. Namun, umumnya ulama mendudukkan dalam status sunnah muakkadah.

Memprioritaskan yang fardhu atas yang sunnah merupakan satu kaidah al-fiqh al-awlawi (fiqh prioritas). Namun, amat sulit masyarakat (jamaah) dilarang pergi salat idul fitri gara-gara dikhawatirkan terjadi produksi sampah.yang besar. Yang mungkin adalah, memberi kesempatan kepada kaum muslimin untuk melaksanakan salat dengan senantiasa menjaga kesadaran lingkungan. 

Wallahu A'lam



 

Posting Komentar

0 Komentar