Dosen UIN Alauddin dan STAI Al-Furqan Makassar
Manggarupi-Gowa, 24-04-2021
PENDAHULUAN
Sejak kecil di kampung, saya sering mendengarkan sebuah kalimat indah dan terasa sangat pemurah. Konon itu adalah hadis, dan itu lebih intensif terdengar ketika bulan Ramadhan. Salah satu 'hadis' yang populer tiap Ramadhan tiba adalah riwayat tentang keutamaan orang berpuasa, yang bahkan tak jarang kita mendengar bahwa tidurnya pun berstatus sebagai ibadah dan diamnya adalah tasbih.
Sebenarnya logika saya sering menolak atau paling tidak, mempertanyakan, apakah benar tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah? Namun, karena saking intensifnya terdengar dan disampaikan oleh para muballigh maka saya tak punya otoritas untuk menolak. Akan tetapi, tetap menimbulkan pertanyaan, Benarkah demikian adanya? Akibatnya, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa dengan hanya tidur saja, seorang yang berpuasa di siang Ramadhan seperti telah melaksanakan suatu ibadah.
Meski riwayat yang disampaikan oleh muballigh dan diajarkan oleh guru agama saya itu ternyata dha'if bahkan maudhu', namun tetap saya menganggap setidaknya itu menjelaskan bahwa ibadah di bulan Ramadhan itu nilainya lebih tinggi daripada ibadah di luar bulan Ramadhan. Saya kira itu poin utama yang hendak disampaikan oleh para muballigh dan guru yang mengajarkan hal itu.
TIDURNYA ORANG YANG BERPUASA ITU IBADAH?
Prinsip ibadah dalam Islam mesti merujuk kepada dalil. Ibadah sendiri artinya adalah bersikap patuh dengan benar-benar menundukkan hati terhadap apa-apa yang datang dari Allah dan Rasulullah Saw. berupa perbuatan menaati perintah atau menjauhi larangan.
Berbeda dengan muamalat, semua boleh sehingga ada dalil yang melarangnya. Sedangkan dalam ibadah, pada prinsipnya, semuanya batal, sehingga ada dalil yang memerintahkannya. Oleh karenanya, apakah dalil yang dapat dipahami untuk menunjukkan tidurnya orang puasa adalah bagian dari ibadah? Dalam hal ini, ada sebuah hadis yang sering didengungkan pada saat Ramadhan datang yaitu:
نَوْمُ الْصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصَمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ
“Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan (pahalanya), doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.”
Sayangnya, teks tersebut bermasalah untuk didudukkan sebagai dalil agama. Riwayat di atas sering saya dengar sejak kecil kalau Pak Imam atau ada muballigh yang berceramah tarwih di Masjid Nurul Jannah, sebuah masjid dusun di dekat rumah saya. Bahkan sering pula saya dengar dari guru agamaku di SD.
KRITIK SANAD
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Syu’ab al-Iman, yang kemudian oleh Imam al-Suyuti dinukil ke dalam kitabnya al-Jami al-Shaghir dengan berkomentar dhaif (lemah) untuk standar kualitas hadisnya.
Imam al-Baihaqi sendiri pun telah terlebih dahulu mengomentari hadis ini dengan ke-dhaif-an salah satu rawi (periwayat)nya yaitu Ma’ruf bin Hisan, bahkan di dalam sanad (rantai periwayat) hadis ini terdapat nama Sulaiman bin Amr al-Nakha’i yang kualitasnya lebih dhaif daripada Ma’ruf.
Menurut Imam al-Iraqi salah seorang kritikus hadis seperti yang dinukilkan oleh Muhammad bin Ismail as-San’ani dalam kitabnya at-Tanwir Syarh al-Jami al-Shaghir beliau menyatakan bahwa Sulaiman bin Amr al Nakha’i merupakan salah seorang pendusta.
Tidak hanya imam al-Iraqi yang menyatakan kritik kepada Sulaiman bin Amr al Nakha’i bahwa ia seorang pendusta atau pemalsu hadis, para ulama kritikus hadis ternama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Imam Ibnu Adiy, Imam Ibnu Hibban dan Imam al-Hakim juga berpendapat serupa yaitu menyatakan bahwa Sulaiman bin Amr al Nakha’i adalah seorang pemalsu hadis.
Imam al-Bukhari juga telah memberikan kritikannya terhadap Sulaiman bahwa hadisnya matruk (semi palsu lantaran pendusta). Kualitas kepribadiannya dinilai bermasalah lantaran tidak memiliki integritas diri.
Sedangkan Yazid bin Harun menyatakan, “Siapapun tidaklah halal untuk meriwayatkan hadis dari Sulaiman bin Amr”. Jika demikian, maka riwayat ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
MEMAHAMI HADIS
Dalam disiplin ilmu hadis, jika dalam suatu hadis terdapat periwayat yang pendusta maka hadis tersebut dinamakan hadis maudhu’ atau hadis palsu, tidak bersumber dari Rasulullah Saw. Berdalil untuk sebuah amalan dengan menggunakan hadis palsu adalah hal yang dilarang sebagaimana dilarangnya meriwayatkan hadis palsu tanpa menjelaskan kepalsuan hadisnya.
Berdasarkan itu, tidurnya orang berpuasa bukanlah merupakan suatu ibadah. Meskipun demikian, orang yang siang hari puasanya hanya dipakai untuk tidur masih tetap mendapatkan pahala, namun pahala yang didapat bukan karena tidurnya, namun karena puasanya.
Alangkah lebih baik jika kita mengganti kebiasaan tidur saat puasa dengan amalan-amalan lain seperti berdoa, membaca Al-Qur’an, berdzikir dan lain sebagainya. Kalaupun harus tidur dengan tujuan agar dapat melaksanakan ibadah di malam hari itu berbeda apabila tidur karena menganggap tidur itu ibadah seperti bunyi teks tersebut.
Ada yang memaparkan secara detail terkait hadis tersebut bahwa hadis itu bermasalah mulai riwayat perawinya hingga maknanya yang bertentangan dengan semangat Ramadhan. Berkaitan dengan spirit Ramadhan, Nabi meminta umatnya untuk meningkatkan ibadah. Oleh karena itu, tidak layak kita mengambil alasan untuk keluar dari semangat itu.
Silahkan lacak pada tulisan Syekh Mustafa Abdul Aziz Ath Tholabulusi dalam kitab Ash Shiyam, halaman ke-13 di paragaraf yang ke-3 di baris ke-2 sampai dengan ke-3. Beliau mengajukan argumen dengan pendekatan historis. Beliau menjelaskan bahwa ayat pertama puasa itu ketika mewajibkan kepada umat Nabi Muhammad Saw. Itu turun di hari Senin, tanggal ke-2 Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah.
Justru pada saat itu, perintah yang menunjukkan kewajiban berpuasa turun untuk umat Nabi Muhammad pada waktu Perang Badar sedang berlangsung. Saat turun perintahnya, itu Masya Allah, mereka berjuang di bulan Ramadhan dengan panas terik, masih ada juga yang berperang di Perang Badar. Tentulah ini jauh dari kesan tidur.
BAGAIMANA SEHARUSNYA?
Meskipun riwayat dianggap dhaif hingga palsu, tetapi teks itu ada. Yang saya tegaskan, secara umum, pemikiran demikian tidaklah benar, sebab salah satu adab dalam menjalankan puasa adalah tidak memperbanyak tidur pada saat siang hari. Imam al-Ghazali menjelaskan:
بل من الآداب أن لا يكثر النوم بالنهار حتى يحس بالجوع والعطش ويستشعر ضعف القوي فيصفو عند ذلك قلبه
“Sebagian dari tata krama puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus dan merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih” (Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumid Din, juz 1, hal. 246).
Lantas, bagaimana sebenarnya maksud dari tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah? Apakah terdapat ketentuan khusus untuk menggapai fadhilah ini? Tidur memang bisa berkonotasi negatif sebab identik dengan bermalas-malasan.
Akan tetapi di sisi lain, tidur juga dapat bernilai positif jika digunakan untuk mempersiapkan hal-hal yang bernuansa ibadah, seperti untuk mempersiapkan fisik dalam menjalankan ibadah. Hal ini seperti keterangan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqien: نوم الصائم عبادة ونفسه تسبيح وصمته حكمة، هذا مع كون النوم عين الغفلة ولكن كل ما يستعان به على العبادة يكون عبادة “Tidurnya orang puasa adalah ibadah, napasnya adalah tasbih, dan diamnya adalah hikmah. Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun tidur merupakan inti dari kelupaan, namun setiap hal yang dapat membantu seseorang melaksanakan ibadah maka juga termasuk sebagai ibadah” (Syekh Murtadla az-Zabidi, Ittihaf Sadat al-Muttaqin, juz 5, hal. 574).
Menjalankan puasa jelas merupakan sebuah ibadah, maka tidur pada saat berpuasa yang bertujuan agar lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah terhitung sebagai ibadah. Namun, fadhilah ini tidak berlaku tatkala seseorang mengotori puasanya dengan melakukan perbuatan maksiat, seperti menggunjing orang lain.
Mengenai hal ini, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan: قال أبو العالية: الصائم فى عبادة ما لم يغتب أحدا، وإن كان نائما على فراشه، فكانت حفصة تقول: يا حبذا عبادة وأنا نائمة على فراشي “Abu al-Aliyah berkata: orang berpuasa tetap dalam ibadah selama tidak menggunjing orang lain, meskipun ia dalam keadaan tidur di ranjangnya. Hafshah pernah mengatakan: betapa nikmatnya ibadah, sedangkan aku tidur di ranjang” (Ahmad ibnu Hajar al-Haitami, Ittihaf Ahli al-Islam bi Khushushiyyat as-Shiyam, hal. 65).
Senada dengan itu, juga diungkapkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani: وهذا في صائم لم يخرق صومه بنحو غيبة، فالنوم وإن كان عين الغفلة يصير عبادة، لأنه يستعين به على العبادة. “Hadis ‘tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah” (Syekh Muhammad bin ‘Umar an-Nawawi al-Bantani, Tanqih al-Qul al-Hatsits, h. 66)
Orang yang berpuasa namun masih saja melakukan perbuatan maksiat dalam puasanya, tidak mendapatkan keutamaan dalam hadis “tidurnya orang yang berpuasa adalah bukan ibadah”, sebab tidur yang dia lakukan tidak dimaksudkan sebagai penunjang melaksanakan ibadah puasa, karena ia telah mengotorinya dengan perbuatan maksiat.
Tidur pada dasarnya bukan ibadah. Oleh karena itu, tidurnya orang berpuasa bukan ibadah. Tidur di siang hari Ramadhan, apalagi sengaja memperbanyak tidur karena menganggap ibadah itu tidak tepat. Yang benar adalah hadis itu dha'if bahkan maudhu' (palsu).
Namun, jika tidur dimaksudkan sebagai istirahat untuk menunjang kekuatan beribadah setelah istirahat maka itu merupakan bagian dari ibadah. Dengan merujuk kepada hadis "sesungguhnya semua amal itu bergantung pada niat..." Bukan merujuk kepada riwayat ".... Tidurnya orang berpuasa itu ibadah...".
PENUTUP
Tidur pada saat berpuasa dapat disebut sebagai ibadah ketika memenuhi dua kriteria. Pertama, tidak dimaksudkan untuk bermalas-malasan, tetapi untuk lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah. Bermalas-malasan bertentangan dengan hadis yang melarang bersikap malas. Bertentangan pula dengan doa memohon perlindungan kepada Allah dari sikap malas. Kedua, tidak mencampuri ibadah puasanya dengan melakukan perbuatan maksiat.
Untuk poin pertama berlaku kaidah al-umuru bimaqashidiha " (nilai) urusan/perbuatan itu bergantung pada maksud dan tujuannya". Sedangkan untuk poin kedua berlaku kaidah "dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al mashalih" mengantisipasi kerusakan mesti diprioritaskan ketimbang mengambil maslahat".
Jika tidur dimaksudkan untuk menunjang kekuatan beribadah, mengembalikan energi karena kelelahan maka tidur bisa bernilai ibadah. Demikian pula jika tidur dianggap lebih menyelamatkan seseorang dari maksiat maka itu juga lebih baik daripada terjaga yang menimbulkan maksiat.
Wallahu A'lam

0 Komentar