UMAR BIN ABDUL AZIZ & REFORMASI BAITUL MAL

 Penulis: Muhamad Yusuf 

Dosen UIN Alauddin dan STAI Al-Furqan Makassar

Samata, 20-03-2021


PENDAHULUAN

Umar bin Abdul Aziz merupakan khalifah yang terkenal sebagai khalifah yang reformis. Banyak aspek yang dilakukan perubahan pada masa kekhalifahannya. Salah satu hal yang dilakukan reformasi adalah Baitul Mal. Hal itu dilakukan karena melenceng dari koridor. Beliau mengembalikan fungsi dan peran Baitul Mal sesuai dengan fungsi dan peran yang dikehendaki.

Reformasi Baitul Mal dilakukan oleh Khalifah berkaitan erat dengan kebijakan otonomi daerah. Beliau mengembalikan fungsi Baitul Mal yang melenceng sebelumnya. Disamping itu, untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan yang berkeadilan antar daerah.  

Otonomi daerah berjalan dengan kewenangan pada pemerintah daerah. Namun, pusat (kekhalifahan) tetap melakukan pengawasan, pendampingan, pengendalian sehingga dapat mencegah korupsi di tingkat daerah. Fakta tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan otonomi daerah di Indonesia yang justru memunculkan berbagai tindak pidana korupsi serta nepotisme. Oleh karena kebijakan otonomi daerah dan reformasi Baitul Mal patut dikaji sebagai sumber inspirasi saat ini.

FUNGI DAN PERAN BAITUL MAL

Ketika dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khalifah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah drastis. 

Cendekiawan Al-Maududi misalnya menyebutkan, jika masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah Swt. Ya dan rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah, Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan khalifah yang absolut. 

Keadaan tersebut setidaknya berlangsung sampai datangnya Khalifah ke-8 Bani Umayyah, Umar bin Abdul Aziz. Dengan sistem Baitul Mal yang sudah melenceng dari khittah yang ada itu, Umar berusaha mendistribuskan dana-dana di Baitul Mal kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.   

Dalam buku Pajak Menurut Syariah karya Gus Fahmi dijelaskan, Umar bin Abdul Aziz membuat perhitungan dengan para amir dan bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah.   

Di samping itu, Umar bin Abdul Aziz juga mengembalikan milik pribadinya sendiri yang kala itu berjumlah sekitar 40 ribu dinar setahun ke Baitul Mal. 

Harta tersebut dikembalikan karena diperoleh dari warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta tersebut terdapat perkampungan Fadak. Yang mana desa tersebut berada sebelah utara Makkah yang sejak Rasulullah Saq. wafat dijadikan milik negara. Namun Marwan bin Hakam (khalifah keempat Bani Umayyah) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya.  

MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN

Dalam melakukan berbagai kebijakannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berupaya melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat secara keseluruhan. Ia mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum Nasrani, menghapus pajak terhadap kaum Muslim, membuat takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, hingga hal lainnya.  

Berdasarkan fakta sejarah, tindakan-tindakan tersebut nyatanya berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Artinya, kesejahteraan masyarakat di kala itu sudah sangat terjamin mapan dan berkecukupan.

Jika kebijakan pemerintahan Umar bin Abdul Aziz hendak diadaptasi di Indonesia ini potensi ekonomi yang sangat besar. Jumlah umat Islam yang lebih  dari 80% diantaranya ada yang wajib zakat. Jika berhasil mensejahterakan semua sehingga tidak ada lagi yang menerima zakat berarti pembangunan ekonomi mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Akan tetapi, demi keadilan sosial pula, muslim yang telah berzakat dikurangi pajaknya sebesar persentase zakat yang sudah ditunaikan. Yang berjalan selama ini berdasarkan kesadaran masyarakat muslim sendiri. Mereka punya kewajiban muslim berzakat sesuai ketentuan Islam di satu sisi dan membayar pajak sebagai warganegara Indonesia di sisi lain sehingga double outcome.

Akhirnya, atas keasadaran umat Islam, mereka menolak atas nama keadilan. Sayangnya, potensi ekonomi umat Islam ini belum berjalan dengan manajemen yang baik. Banyak uang yang terkumpul. Mestinya digunakan dan dimaksimalkan untuk mengakselerasi pembangunan sumber daya manusia umat Islam khususnya. 

Percepatan pengembangan SDM umat melalui peningkatan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam rangka menghadapi era revolusi industri, umat Islam harus paling siap menghadapinya. Umat Islam tidak semestinya hanya siap menyambut, melainkan siap menjadi pioneer (pemandu) era baru itu. Era revolusi industri sejatinya bukan hanya tantangan melainkan peluang untuk mewujudkan rahmatan lil alamin (rahmat semesta).

OTONOMI DAERAH

Untuk mewujudkan akselerasi pembangunan, maka otonomi daerah (otoda) dan otonomi khusus (otsus) merupakan kebijakan yang dipandang relevan. Namun, apakah benar demikian dan seberapa kuat relevansi itu? Hal ini perlu dianalisis dan diuji secara faktual. 

Hal ini diyakini dan diwujudkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Khalifah UmarAbdul Aziz menerapkan kebijakan otonomi daerah, di mana setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak sendiri-sendiri tanpa harus menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan sebaliknya, pemerintah pusat justru akan memberikan bantuan subsidi kepada setiap wilayah Islam yang minim pendapatan zakat dan pajaknya.   

Dengan demikian, masing-masing wilayah Islam diberi kekuasaan untuk mengelola kekayaannya secara mandiri. Jika terdapat surplus pendapatan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz akan menyarankan kepada daerah tersebut untuk memberi bantuan kepada wilayah yang minim pendapatan alias defisit.  

Untuk menunjang hal tersebut, Khalifah Umar pun mengangkat Ibnu Jahdan sebagai amil shadaqah yang bertugas menerima dan mendistribusikan hasil shadaqah secara merata ke seluruh wilayah Islam.   

Maka tak heran pada masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan negara berasal dari zakat, hasil rampasan perang, dan pajak penghasilan pertanian yang belakangan di terapkan. Setelah stabilitas perekonomian masyarakat berangsur membaik, pajak penghasilan pertanian barulah diterapkan.   

Dari pajak penghasilan pertanian itu, timbul lah hasil pemberian lapangan kerja yang produktif kepada masyarakat luas. Dengan segala upaya yang dilakukan, Baitul Mal di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dapat berjalan sesuai mandat yang mulia.   

Yakni, menghilangkan praktik-praktik haram yang cenderung jauh dari semangat dan nafas Islam. Namun sayangnya, kembalinya Baitul Mal dalam posisi operasional yang baik itu tidak bertahan lama.   

Kebijakan fiskal dalam mengelola Baitul Mal itu akhirnya runtuh akibat keserakahan para penguasa. Caranya adalah dengan meruntuhkan sendi-sendi Baitul Mal itu sendiri. Keruntuhan itu setidaknya dapat dilihat dan berkepanjangan sampai masa Kekhalifahan Bani Abbasiyah.

OTODA & KORUPSI DI INDONESIA

Pada bagian ini yang menjadi sorotan adalah terjadinya kesenjangan antara idealitas otonomi daerah (otoda) dan realitas maraknya korupsi yang dilakukan oleh para pejabat daerah. Bahkan hingga ditingkat tingkat atau kelurahan. Di era pemerintahan Jokowi dana desa juga diselewengkan di tingkat desa.

Ketika otonomi daerah digulirkan, banyak kalangan menyambutnya dengan sikap optimis . rasa bosan dan trauma terhadap kekuasaan monolitik yang bertumpu pada pusat, disadari atau tidak telah melahirkan Era Baru yang dinilai akan sanggup menyejahterakan rakyat. 

Padahal, Otonomi daerah dibuat dengan tujuan agar daerah-daerah dapat mengelola secara mandiri segala sumberdaya, keuangan, maupun sumber-sumber lain sebagai pendapatan bagi daerah. Antusias yang tinggi “untuk meningkatkan kemajuan daerah” terlihat dari banyaknya daerah-daerah yang meminta dimekarkan sehingga terjadi pemekaran daerah besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. 

Otonomi daerah diharapkan akan mampu menumbuhkembangkan potensi genius lokal sehingga kesenjangan ekonomi antar daerah bisa dikurangi, tingkat kesejahteraan makin merata, rakyat makin makmur , bangsa kian mandiri, dan muncul semangat lokal berbasis global untuk memicu adrenalin-adrenalin baru dalam membangun pranata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang menarik dari “proses mekarnya suatu daerah” ini adalah menjamurnya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum yang bernama pemimpin/petinggi di daerah. Ini sangat berbeda dengan otonomi yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Rakyat menjadi sejahtera yang berkeadilan. 

Sejarah mencatat praktik korupsi di Indonesia sudah tumbuh subur dari masa ke masa. Praktik korupsi seiring dengan jalannya sistem penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan dapat menyejahterakan rakyat Indonesia. Suatu niat suci tetapi telah disalahartikan. 

Dari masa ke masa praktik korupsi di Indonesia semakin meningkat dan meluas. Beberapa pihak berpendapat, hal tersebut seiring dengan kondisi pemerintahan yang berlaku. Praktik korupsi pada masa orde lama tidaklah tercium karena kondisi politik dan ekonomi pada saat itu belumlah stabil.

Mengapa hal itu terjadi? Hal inilah yang menjadi fokus sorotan. Menurut Fadjar (2002) pola terjadinya korupsi dapat dibedakan dalam tiga wilayah besar yaitu ;

Pertama, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terjadinya korupsi adalah pertama; Mercenery abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok-menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana (mark up). Penyalahgunaan wewenang tipe seperti ini adalah biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya.

Kedua, Discretinery abuse of power, pada tipe ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misalnya keputusan Walikota/Bupati atau berbentuk peraturan daerah/keputusan Walikota/Bupati yang biasanya menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kawan/kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis).

Ketiga, Idiological abuse of power, hal ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu untuk menduduki jabatan strategis di birokrasi/lembaga eksekutif, dimana kelak mereka akan mendapatkan kompensasi dari tindakannya itu, hal ini yang sering disebut politik balas budi yang licik. Korupsi jenis inilah yang sangat berbahaya, karena dengan praktek ini semua elemen yang mendukung telah mendapatkan kompensasi.

Faktor-faktor terjadinya korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: (1) Sistem pemerintahan dan birokrasi yang memang kondusif untuk melakukan penyimpangan. (2) Belum adanya sistem kontrol dari masyarakat yang kuat, dan belum adanya perangkat peraturan dan perundang-perundangan yang tegas.

Faktor lainnya menurut Fadjar (2002) adalah tindak lanjut dari setiap penemuan pelanggaran yang masih lemah dan belum menunjukkan “greget” oleh pimpinan instansi. Lemahnya pengawasan, pendampingan dan pengendalian, serta tindak lanjut dari temuan. 

Hal inilah yang berbeda dari kebijakan otonomi daerah pada khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau memberi kewenangan kepada daerah secara terkendali. Pengawasan, pendampingan, dan pengendalian tetap mesti dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. 

Jadi, mestinya BPK dan inspektorat lebih fokus melakukan pendampingan maksimal ke semua daerah secara berkelanjutan. Begitu pula kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak bersikap reaktif saja. Tidak sekedar fokus pada pemberantasan korupsi, melainkan juga pada pencegahan korupsi. Sistem kontrol, pendampingan, pengendalian, dan pencegahan yang lemah membuka peluang terjadinya korupsi pada tingkat pusat dan daerah. Lemah keteladanan tentu saja menjadi masalah. 

CATATAN AKHIR

Filosofi otonomi daerah adalah mewujudkan kemandirian daerah di segala segi kehidupan, yang diukur melalui elemen pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini bertujuan untuk mendorong peran daerah dan sumber daya yang ada untuk mewujudkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan Baitul Mal atau APBN untuk mendistribusi kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Pengelolaan Baitul Mal yang melenceng dikembalikan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau mendorong para gubernur dan pemerintah daerah untuk membangun wilayah masing-masing berdasarkan potensi daerah. 

Hal itu juga sekaligus menunjukkan sikap Umar bin Abdul.Aziz yang tidak ingin mengakumulasi kebijakan penggunaan kekayaan Baitul Mal. Beliau malah bermaksud mendistribusi kebijakan penggunaan anggaran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.

Pelajaran yang bisa ditiru dari kebijakan ini otonomi daerah pemerintah Umar bin Abdul Aziz adalah kontrol dan pendampingan yang rapi terhadap kebijakan daerah. Lebih mengutamakan pencegahan dibandingkan pemberantasan, lebih antisipatif dan bukan reaktif semata.

 Itulah yang perlu ditiru Indonesia. BPK dan Inspektorat melakukan pendampingan dan pengendalian yang intensif. KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tak hanya memberantas, tapi juga melakukan lebih banyak langkah pencegahan. Dan yang paling penting, lembaga ini harus menjadi teladan.


Posting Komentar

0 Komentar