Sampaikah Pahala Bacaan Al-Qur'an kepada Orang yang Sudah Meninggal?

 

* Sampaikah Pahala Bacaan Al-Qur'an dan Doa Kepada Orang Sudah Meninggal? *

Samata, 19/1/2021

* Oleh Muhammad Yusuf *

Pertanyaan serupa dengan tema di atas sering diajukan kepada saya. Frekwensi kemunculannya sangat tinggi, termasuk ketika menyampaikan atau memberikan kuliah. Itulah alasan, saya mengambil kesempatan sejenak untuk menjelaskan hal ini dengan memaparkan pandangan-pandanga para ulama dalam memahami dalil-dalil tentangnya. Penjelasan ini tidak dimaksudkan untuk "memaksakan pendapat" atau mendoktrin pembaca yang berbeda pendapat dengan ini. Ini semata-mata memberikan keterangan saja untuk dipertimbangkan. Saya berharap pada kesempatan selanjutnya, saya akan memaparkan pandangan ulama yang berbeda dengan ini dalam memahami dan meletakkan dalil-dalil syar'i.

Masing-masing memiliki dalil dan hujjah (argumen) yang sulit dipatahkan begitu saja. Dan tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat. Namun, sebagai muslim yang baik, sikap kita terhadap perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Bila kita merasa tentram dan merasa cocok dengan satu pendapat, jangan lantas diiringi dengan pendapat yang berbeda. Karena mereka juga mengikuti para ulama yang telah menyatakan kehujjahannya dalam dunia Islam.

 Ulama yang berpendapat sampainya bacaan Qur'an kepada orang meninggal didukung oleh para ulama dari berbagai mazhab diantaranya:

Abdullah bin Amru bin Al 'Ash r.a.

Beliau adalah seorang sahabat Nabi, yang dihormati adalah Amr bin Al 'Ash, Gubernur Mesir pada masa Khalifah Umar. Dalam kitab Syarh Muntaha Al Iradat3 / 16, kasus demikian: Dari Abdullah bin Amru, bahwa dia mengarungi jika boleh dikuburkan dikuburkan dibacakan pembuka surat pembuka Al Baqarah, dan akhir surat Al Baqarah. Ini diriwayatkan oleh Imam Al Lalika'i. Hal ini dikuatkan oleh keumuman hadits: Bacalah Yasin kepada orang yang menghadapi sakratul maut.

Imam Ahmad bin Hambal ra & Imam Ibnu Qudamah r.a.

Pendapat ini telah secara masyhur diketahui sebagai pendapat imam Ahmad dan ulama-ulama mazhab Hanbali, bahwa beliau membolehkan membaca Al-Qur'an untuk orang yang meninggal. Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya, Syarhul Kabir: Berkata Ahmad: bahwa mereka membacakan Al Quran (surat Yasin) pada sisi mayit untuk meringankannya, dan juga diperintahkan membaca surat Al-Fatihah. (Lihat Syarh Al-Kabir, 2/305).  

Imam Al-Bahuti juga mengatakan: Imam Ahmad merbuat, bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. (Lihat Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16).

Imam Asy Syaukani ra

Telah ada pendapat pendapat para ulama, apakah 'sampai atau tidak' kepada orang yang meninggal, perihal amal karena sedekah? Golongan mu'tazilah (rasionalis) mengatakan, tidak sampai sedikit pun. Mereka beralasan dengan ke ayat (yakni An Najm: 39, pen). Sementara, dalam Syarh Al Kanzi Ad Daqaiq ,; manusia menjadikan amalnya sebagai pahala untuk orang selainnya, baik itu dari shalat, puasa, haji, sedekah, membaca Al-Quran, dan semua amal lainnya, mereka sampaikan hal itu kepada orang yang meninggal, dan menurut Ahlus Sunnah hal itu bermanfaat bagi orang yang telah meninggal tersebut. (Nailul Authar, 4/92).

Al Imam Al Hafizh Fakhruddin Az Zaila'i rra.

Beliau menyatakan: Ayat yang dijadikan dalil oleh Imam Asy-Syafi'i, yaitu surah An Najm ayat 39: “Manusia tidak termasuk apa yang diusahakannya.” Disebutkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat tersebut mansukh oleh ayat lain yakni, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka ..” maka anak-anak akan dimasukkan ke dalam surga karena kesetiaan yang dibuat bapak-bapaknya. (Lihat Jami'ul Bayan fi Ta'wilil Quran, 22 / 546-547) (yang dihapus teksnya, tetapi hukumnya tetap),

Imam Ibnu Nujaim Al Hanafi dan Imam Kamaluddin

Beliau: “Yang paling dekat dengan kebenaran adalah apa yang telah dipilih oleh Al Muhaqqiq Ibnu Al Hummam, bahwa ayat itu (surat An Najm ayat 39) tidak termasuk larangan menghadiahkan amalnya. Artinya, keadaan bagi manusia mendapatkan bagian selain apa yang diusahakannya, kecuali jika dia menghibahkan orang lain, maka saat itu menjadi milik orang tersebut. ” (Al Bahrur Raiq, 3/84)

Demikian juga Dalam kitab Fathul Qadir –nya Imam Ibnul Hummam, pada Bab Al Hajj 'anil Ghair, beliau mengatakan, bahwa siapa saja yang ada amal amal untuk orang lain maka dengan Allah Ta'ala akan manfaat dan hal itu telah sampai secara mutawatir ( diceritakan banyak manusia dari zaman ke zaman yang tidak mungkin mereka sepakat untuk dusta) (lihat Fathul Qadir, 6/134).

Imam Al-Qarrafi Al-Maliki r.a.

Beliau berkata, “Yang nampak adalah bahwa bagi orang yang sudah wafat akan mendapat keberkahan dari membaca Al Quran, seseorang yang mendapatkan keberkahan karena bertetanggaan dengan orang shalih. (Lihat Al Fawakih Ad Dawani, 3/283)

 Imam Ibnu Rusyd Al Maliki r.a.

Dalam An Nawazil-nya, Ibnu Rusyd mengatakan: “Jika seseorang membaca Al Quran dan menjadikan pahalanya untuk mayit, maka hal itu dibolehkan. Si Mayit akan mendapatkan pahalanya, dan sampai juga memperhatikan manfaatnya. ” (Lihat Syarh Mukhtashar Khalil, 5/467)

Husain bin Mas'ud al-Baghawi r.a.

Beliau adalah pengarang kitab tafsir al Khazin, ketika menjabarkan tentang tafsir surah an-Najm ayat 39, beliau memilih pendapat yang menyebutkan sampainya bacaan Qur'an bagi orang meninggal dunia. (Lihat Tafsir Khazin, 4/213)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah r.a.

Di dalam kitab fenomenal beliau majmu 'Fatawa, beliau berkata: Orang-orang berbeda pendapat tentang sampainya pahala yang bersifat badaniyah seperti puasa, shalat dan membaca Al-Quran. Yang benar adalah bahwa semua itu akan sampai pahalanya kepada si mayyit. ” (Lacak Majmu 'Fatawa, 24 / 315-366)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Asy Syafi'i r.a.

Dalam kitabnya beliau mengatakan “Hendaknya diperdengarkan bacaan Al Quran bagi mayit agar mendapatkan keberkahannya orang yang hidup, jika diucapkan salam saja boleh, tentu membacakannya Al Quran adalah lebih utama. (Lihat Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 10/371)

Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi'i r.a.

Beliau membolehkan membaca Al Quran untuk mayit bahkan setelah dikuburkan, dan ada sebagian pengikut Syafi'i lainnya yang menyatakan itu sunah. (Lihat Nihayatul Muhtaj, 2/428)

Syaikh Sayyid Sabiq r.a.

Penjelasan beliau yang mendukung ini bisa Anda temukan dalam kitab fiqihnya yang fonumenal Fiqhus Sunnah, juz 1 pada halaman 386. Kitab ini baca beredar dan dibaca.

Jumhur Ulama al Azhar Kairo

Membaca surat Yasin (khusus) dan Al-Qur'an (umumnya) adalah sama saja waktunya, baik ketika sakratul maut atau setelah wafatnya. Malaikat ikut mendengarkannya, mayit mendapatkan faidahnya karena hadiah tersebut, dan pembaca yang mendapatkan pahala, begitu pula pendengarnya akan mendapatkan pelajaran dan hikmah yang mengikuti. (Lacak selanjutnya dalam kitab Fatawa Al Azhar, 8/295)

Dari beberapa pandangan di atas semua menunjukkan bahwa bacaan Al-Qur'an, doa, sedekah, serta kebaikan lainnya, yang diniatkan (karena ridha Allah) akan sampai kepada orang yang telah meninggal dengan ketentuan. Pertama, orang yang membacanya yakin sepenuhnya bahwa sampai pahala bacaannya. Kedua, orang yang membaca mengikhlaskan niatnya. Sebab, menurut hadis semua amal penerima pada niatnya. Hadis ini ditempatkan pada hadis pertama pada kitab Riyadhus Shalilihin dan ramalan oleh Imam an-Nawawi. Ketiga, orang yang meninggal tersebut tidak pernah mengingkari kebenaran Al-Qur'an selama ia hidup. Kalau ia mengingkari kebenaran Al-Qur'an dan tidak bertobat sebelum meninggal, maka ia tidak berhak mendapatkan keberkahan dan syafaat Al-Qur'an.

Selain itu, hadis menjelaskan bahwa anak cucu Adam meninggal maka putus amalnya, (investasi kebaikannya) kecuali tiga (yang tidak putus), yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak salih yang mendoakan. Doa dalam hal ini tidak hanya doa yang terucap, tetapi mencakup seluruh kebaikan atau kesalehan anak cucunya. Dan, perlu diketahui bahwa Al-Qur'an di dalamnya mengandung banyak doa dan membacanya merupakan wujud kesalehan seorang mukmin. 

Bahkan jika anak-cucu itu mendapat perhatian dari orang yang meninggal sejak masa kehamilan dan selama masa hidupnya maka itulah kekayaan ukhrawi yang hakiki. Maka, setelah saya menelaah beberapa kitab dan uraian ulama, lalu membandingkan dengan pendapat yang berbeda maka saya mantap memilih dan meyakini pendapat yang meyakini sampainya pahala doa, sedekah, dan.bacaan Al-Qur'an terutama yang datang dari keturunan dan kerabatny. Sejak saya percaya bahwa ini, maka saya tidak meninggalkan lagi, bahkan saya meneruskan dan mengamalkan, khususnya kepada Nabi Muhammad Saw, kedua orang tuaku (meskipun telah lama wafatnya), kerabat, dan untuk seluruh kaum muslimin. Dan pahala itu sama sekali tidak mengurangi pahala saya dalam membaca Al-Qur'an. 

Demikian, Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar