Oleh: Prof. Yusuf (Dosen UIN Alauddin Makassar)
Pendahuluan
Saya tertarik mengurai istilah "equality before the law", karena saya sering mendengar terjemahannya "persamaan di depan hukum" padahal sejatinya hukum itu memberikan rasa keadilan. Hukum yang mesti memosisikan orang sesuai posisinya. Sedangkan manusia itu keadaan dan posisinya berbeda-beda. Apabila posisinya berbeda-beda lalu dipaksakan sama di sapan hukum maka itu bukan keadilan. Jadi, persamaan (المساوة) itu tidak sama dengan dengan keadilan (العدالة).
Prinsip "equality before the law" kerap diterjemahkan secara literal sebagai "persamaan di depan hukum", sehingga dipahami semata-mata sebagai prinsip formal: semua orang sama ketika dihadapkan pada aturan hukum. Namun konsepsi semacam itu berisiko menjadi retoris bila tidak disertai pengakuan bahwa hukum sebagai institusi dan proses harus dapat diakses secara sama oleh setiap individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, budaya, gender, atau kondisi fisik. Esai ini mengkritik pembacaan formalistik tersebut dan menegaskan pentingnya pemaknaan yang menaruh akses—kemampuan menikmati, memahami, dan menggunakan hukum—sebagai inti nyata dari equality before the law.
Kerangka konseptual
Equality before the law mencakup dua dimensi yang saling terkait: formal equality dan substantive equality. Formal equality menuntut perlakuan yang sama oleh norma hukum—aturan berlaku tanpa diskriminasi eksplisit. Substantive equality menuntut hasil yang adil dengan memperhitungkan kondisi nyata subjek hukum (misalnya ketidaksetaraan awal, hambatan akses). Tanpa dimensi substantif, formal equality mudah menyembunyikan ketidaksetaraan struktural: aturan yang tampak netral dapat memperkuat ketimpangan bila akses terhadap pengetahuan hukum, bantuan hukum, dan mekanisme penegakan tidak setara.
Akses hukum: komponen dan hambatan
Akses hukum bukan satu unsur tunggal; ia terdiri dari beberapa komponen yang harus tersedia secara praktis: (1) Akses informasi: kemampuan memperoleh informasi hukum yang relevan dalam bahasa, format, dan tingkat literasi yang sesuai. (2) Akses finansial: kemampuan membayar biaya proses, jasa pengacara, dan biaya tidak langsung seperti transportasi. (3) Akses prosedural: mekanisme non-diskriminatif untuk memulai dan mengikuti proses hukum (mis. jadwal, lokalisasi pengadilan, persyaratan administratif). (4) Akses kultural dan sosial: norma sosial atau stigma yang menghalangi kelompok tertentu mengajukan klaim atau melawan pelanggaran hak. (5) Akses substansial: tersedia layanan bantuan hukum, pendampingan, dan remedi yang efektif sehingga hak tidak hanya diakui di atas kertas tetapi ditegakkan.
Dalam konteks negara berkembang, termasuk Indonesia, hambatan-hambatan ini sering berlapis: bahasa hukum yang teknis dan dokumen yang hanya tersedia di pusat kota; biaya pengadilan yang tidak terjangkau bagi keluarga miskin; kendala geografis bagi penduduk terpencil; serta bias institusional yang membuat aparat penegak hukum meremehkan atau mengabaikan pengaduan dari kelompok rentan.
Dampak fokus semata pada formal equality
Jika hukum dilihat hanya sebagai teks dan penerapan aturan yang tampak sama, beberapa masalah muncul: Pertama, victim-blaming institusional: korban ketidakadilan dipaksa memenuhi persyaratan formal yang sulit dipenuhi, sehingga hak mereka tidak terwujud. Kedua, reproduksi ketimpangan: norma yang netral secara tertulis tetap menghasilkan hasil tidak setara karena kondisi awal berbeda (mis. perbedaan modal sosial dan ekonomi). Ketiga, legitimasi hukum tergerus: ketika warga melihat hukum hanya berlaku untuk mereka yang mampu mengaksesnya, kepercayaan publik menurun, memicu hukum alternatif atau penyelesaian di luar sistem formal.
Kritik normatif dan alat kebijakan
Menegakkan equality before the law secara bermakna memerlukan pendekatan multi-dimensi: Pertama, pengakuan hak akses hukum sebagai hak fundamental. Negara harus secara aktif menghapus hambatan struktural, bukan menunggu klaim. Kedua, penyediaan bantuan hukum publik yang memadai dan proaktif: layanan tidak hanya reaktif melainkan outreach ke daerah miskin dan kelompok marginal.
Ketiga, reformasi prosedural: sederhanakan persyaratan administratif, gunakan alternatif penyelesaian sengketa yang mudah diakses, dan digitalisasi dengan desain inklusif. Keempat, pendidikan hukum masyarakat: program literasi hukum yang kontekstual dan berbahasa lokal untuk mengurangi ketergantungan pada perantara.
Selain itu, kelima, yaitu multi-level accountability: monitor indikator akses dan hasil hukum (mis. berapa persen pengaduan yang berujung pada remedi efektif per kelompok sosial). Yang terakhir, perlindungan terhadap bias institusional: pelatihan anti-diskriminasi untuk aparat, mekanisme pengawasan independen, dan sanksi nyata terhadap penyalahgunaan.
Contoh ilustratif
Pertimbangkan dua warga dengan perselisihan tanah: satu berada di kota, berpendidikan, mampu menyewa pengacara; satu lagi di desa, buta huruf, miskin, dan jauh dari pengadilan. Aturan agraria yang sama berlaku formal untuk keduanya, tetapi hanya pihak pertama yang efektif dapat menuntut haknya. Jika negara hanya menegakkan formal equality, klaim pihak kedua akan terhalang—sebuah kegagalan akses hukum meski ada "persamaan di depan hukum". Perbaikan akses (pemberian bantuan hukum, pengadilan daerah, penyederhanaan dokumen) adalah tindakan substansial yang mewujudkan equality before the law.
Argumentasi kritis terhadap resistensi
Penolakan terhadap penekanan pada akses sering muncul dari argumen efisiensi (biaya besar), dari kekhawatiran bahwa perlakuan berbeda akan mengorbankan prinsip netralitas, atau ketakutan bahwa bantuan khusus menimbulkan ketergantungan. Kritik ini mengabaikan fakta bahwa perlakuan berbeda yang bersifat kompensatoris dirancang untuk mencapai hasil setara; ini bukan pelanggaran prinsip netralitas melainkan realisasi prinsip keadilan. Dari sisi biaya, investasi untuk akses lebih murah dalam jangka panjang dibandingkan biaya sosial ketidakadilan: konflik eskalasi, ketidakpercayaan publik, dan beban layanan sosial.
Kesimpulan
Equality before the law harus dipahami sebagai kewajiban negara untuk menyediakan hukum yang dapat diakses dan efektif bagi semua. Pembacaan formalistik yang menekankan persamaan prosedural tanpa memperhitungkan hambatan nyata justru mereduksi makna keadilan. Untuk menjadikan prinsip ini hidup, diperlukan reformasi legal-prosedural, investasi dalam bantuan hukum, pendidikan hukum masyarakat, dan mekanisme akuntabilitas yang mengukur akses serta hasil. Hanya ketika individu yang berbeda memiliki kemampuan nyata untuk mengetahui, menggunakan, dan menegakkan haknya, maka frasa "equality before the law" bisa dianggap lebih dari sekadar semboyan retoris—ia menjadi praktik keadilan sosial yang substansial.
0 Komentar