MENS REA, ACTUS REUS, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 Oleh: Prof. Yusuf

Saya yakin, tidak semua orang terpidana itu orang jahat sebagaimana tidak semua orang jahat itu terpidana. Dalam hidup ini ada pelaku kejahatan, ada korban kejahatan orang lain, ada yang terjebak oleh sistem akhirnya ia melakukan kejahatan. Ada yang terpidana karena memang kesalahan yang terencana, ada yang terpidana karena kekhilafan atau ketidaktahuan, atau karena terjebak oleh tipu muslihat. Ada terpidana karena kejahatan politik dan tak berdayanya hukum serta lumpuhnya keadilan dimana lembaga-lembaga pengadilan tidak mampu memproduksi keadilan. Ada juga orang jahat bebas dari hukum karena kemenangan politik atas hukum.

Tulisan ini sengaja saya hadirkan dalam kerangka mengajak pembaca bersama-sama melihat secara komprehensif dan integral antara niat, perbuatan, dan pertanggungjawaban. Saya bukan praktisi hukum, namun dalam teori hukum pidana, unsur penting untuk menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana adalah adanya actus reus dan mens rea. Actus reus menunjuk pada perbuatan lahiriah atau unsur fisik dari tindak pidana, sedangkan mens rea menunjuk pada keadaan batin, niat, atau kesalahan mental pelaku saat perbuatan itu dilakukan. Dengan kata lain, hukum pidana modern tidak berhenti pada apa yang tampak di luar, tetapi menelusuri apakah perbuatan itu benar-benar lahir dari kehendak yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab manusia bukan robot tanpa sisi batin. Manusia juga bukan makhluk rohani semata seperti malaikat yang selalu benar. 

Melihat secara terpisah dan secara integral adalah keniscayaan. Pemisahan dua unsur ini penting karena tidak semua perbuatan yang menimbulkan akibat hukum otomatis layak dipidana. Seseorang dapat melakukan perbuatan yang secara objektif memenuhi rumusan delik, tetapi jika tidak ada unsur batin yang bersalah, pertanggungjawaban pidananya dapat berbeda. Karena itu, actus reus dan mens rea bekerja sebagai dua sisi yang saling melengkapi dalam penilaian kesalahan pidana.

Kaidah Niat dalam Hukum Islam

Saya ingin menatap ini dari perspektif kaidah hukum Islam. Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih yang masyhur bahwa: “segala urusan tergantung pada tujuannya” (al-umuru bi maqasidiha). Kaidah ini menegaskan bahwa nilai suatu perbuatan tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk luarnya, melainkan oleh tujuan yang melandasinya. Dalam perspektif normatif, kaidah ini menunjukkan bahwa kesengajaan, iktikad, dan orientasi moral merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan dalam menilai perbuatan manusia.

Hadis “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya” memperkuat prinsip tersebut secara tegas. Hadis ini sering dipakai dalam konteks ibadah, padahal sesungguhnya bukan hanya dasar etika ibadah, tetapi juga memberikan landasan filosofis bahwa niat merupakan inti penilaian terhadap tindakan manusia. Dalam konteks hukum, hadis ini sejalan dengan gagasan mens rea, sebab keduanya sama-sama menempatkan batin sebagai faktor penentu makna perbuatan.

Kekhilafan dan Paksaan

Islam juga mengenal prinsip bahwa seseorang tidak dipersalahkan secara penuh atas kekhilafan, lupa, atau paksaan. Dalam tradisi penjelasan hadis, prinsip ini sering dirujuk melalui makna bahwa umat tidak dibebani pada kesalahan yang dilakukan tanpa kesengajaan atau ketika berada di bawah tekanan yang memaksa. Secara konseptual, ini dekat dengan hukum pidana yang membedakan antara perbuatan yang disengaja dan perbuatan yang terjadi tanpa kehendak bebas penuh.

Di sini tampak bahwa baik dalam hukum positif maupun dalam ajaran Islam, pertanggungjawaban moral dan hukum mensyaratkan adanya kehendak yang bebas. Jika unsur kehendak itu hilang karena khilaf atau paksaan, maka bobot kesalahan menjadi berbeda. Dengan demikian, hukum yang adil harus memperhatikan bukan hanya akibat, tetapi juga kondisi batin dan situasi yang melingkupi perbuatan.

Belajar dari Kisah Dua Ibu

Kisah dua ibu yang bersengketa tentang bayi di hadapan Nabi Sulaiman juga sangat relevan untuk membaca relasi niat dan perbuatan. Dalam kisah itu, dua perempuan sama-sama mengklaim seorang bayi, lalu Nabi Sulaiman mengusulkan agar bayi dibelah dua; ibu yang asli justru rela menyerahkan bayi itu demi menyelamatkannya, sedangkan yang mengaku-ngaku tetap bersikeras. Respons emosional itu menjadi tanda pembeda antara kasih sayang yang tulus dan klaim yang palsu.

Kisah tersebut memperlihatkan bahwa kebenaran tidak selalu tampak dari pengakuan formal, tetapi dari sikap batin yang muncul dalam tindakan nyata. Ibu yang asli menunjukkan niat menjaga kehidupan anaknya, sedangkan ibu yang bohong menampakkan ketidakpedulian terhadap keselamatan bayi. Dalam bahasa teori hukum, kisah ini dapat dibaca sebagai ilustrasi bahwa mens rea sering terungkap melalui respons moral terhadap situasi konkret, bukan semata-mata dari ucapan klaim.

Sintesis Teoretis

Jika disatukan, mens rea, actus reus, kaidah niat, hadis tentang perbuatan, dan kisah Nabi Sulaiman membentuk satu benang merah bahwa hukum yang adil harus membaca manusia secara utuh. Perbuatan lahiriah penting, tetapi tidak cukup tanpa memahami niat dan kesadaran yang mengiringinya. Sebaliknya, niat juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa manifestasi dalam tindakan nyata.

Karena itu, teori hukum yang matang selalu bergerak di antara dimensi objektif dan subjektif. Actus reus menilai apa yang terjadi sedangkan mens rea menilai mengapa dan dengan kehendak apa itu terjadi. Dalam kerangka etika Islam, keduanya dipertautkan oleh kaidah niat dan hadis tentang amal, sehingga perbuatan manusia dipahami sebagai kesatuan antara lahir dan batin.

Penutup

Kajian ini menunjukkan bahwa niat bukan aksesori moral, melainkan unsur inti dalam memahami perbuatan dan pertanggungjawaban. Dalam hukum pidana, prinsip ini terwujud dalam relasi actus reus dan mens rea. Dalam fikih, ia hadir dalam kaidah al-umuru bi maqasidiha, dan dalam tradisi kenabian, ia dikuatkan oleh hadis tentang niat serta tanggung jawab atas kekhilafan dan paksaan. Kisah dua ibu di hadapan Nabi Sulaiman menegaskan bahwa kebenaran moral sering tampak dari kesediaan berkorban, bukan dari pengakuan lisan semata. Stigma sosial bahwa orang itu jahat, belum tentu menunjukkan orang itu benar-benar jahat sebagaimana anggapan bahwa yang tidak/belum pernah menyandang status terpidana itu "orang suci". Ini masih dunia, dimana para penegak hukum pun akhirnya akan tetap diadili kelak di akhirat. Jadi, luruskan niat dan tindakan, keadilan pasti terjadi. Jika tidak di dunia, maka di akhirat pasti adanya.

 

Posting Komentar

0 Komentar