FARDHU KIFAYAH DAN SOLIDARITAS SOSIAL MELAWAN PEMBIARAN

Oleh: Muhammad Yusuf 

Fardhu kifayah seringkali hanya dihubungkan dengan aspek-aspek ibadah saja. Contohnya pun berlangganan dengan hukum shalat jenazah bahwa jika itu sudah dikerjakan oleh pak imam maka seluruh umat Islam telah terbebas dari dosa. Sehingga terkadang pak imam saja yang menunaikan seorang diri, yang lain ribut mengganggu kekhusyukan. Sementara dalam ranah muamalah (sosial), fardhu kifayah jarang dibahas. Padahal, justru ranah inilah yang paling urgen untuk diterapkan fardhu kifayah. Penekanannya pada keharusan dan kewajiban kolektif itulah inti konsep fardhu kifayah. Mencegah perbuatan yang berdampak buruk secara luas merupakan kewajiban kolektif.

Kejahatan tidak lahir dari tangan jahat semata, melainkan dari keheningan massa yang memilih diam. Saat lingkungan membiarkan kezaliman—dari deforestasi hingga pembiaran korupsi—bencana seperti banjir dan longsor merenggut nyawa ribuan, seperti tragedi Sumatra 2025. Esai ini mengungkapkan hubungan konsep fardhu kifayah dalam Islam dengan konsep tanggung jawab sosial dalam sosiologi, di mana surah Al-Anfal: 25 tegas: musibah zalim menjalar ke seluruh umat. Kewajiban kolektif bukan pilihan, tapi panggilan bertindak demi harmoni.

----------------

Kejahatan sering dianggap sebagai hasil dari tindakan orang-orang jahat semata, seolah kehancuran dunia hanya disebabkan oleh niat buruk segelintir individu. Padahal, kejahatan jarang tumbuh sendirian. Ia berkembang dalam ruang yang dibiarkan kosong oleh orang-orang yang memilih diam, menutup mata, atau berpura-pura tidak tahu. Dalam banyak peristiwa, kejahatan justru menjadi kuat karena tidak ada perlawanan moral dari lingkungan sekitarnya. Doktrin amar makruf saja tidak cukup tanpa doktrin nahi mungkar. Keduanya harus tegak bersamaan untuk mencegah dan melestarikan alam. 

Sikap pasif ini kerap lahir dari ketakutan dan kenyamanan. Banyak orang sadar bahwa sesuatu itu salah, tetapi memilih diam demi menghindari risiko, konflik, atau kehilangan posisi aman. Ada pula yang merasa suaranya terlalu kecil untuk membawa perubahan. Namun, keheningan semacam ini perlahan mengikis batas antara benar dan salah, hingga ketidakadilan terasa biasa dan kekerasan kehilangan daya kejutnya.

Esai ini menegaskan bahwa tanggung jawab moral tidak berhenti pada niat baik, tetapi menuntut keberanian untuk bertindak. Melawan kejahatan tidak selalu berarti tindakan besar atau heroik, melainkan keberanian untuk bersikap, menolak, dan tidak ikut membenarkan yang salah. Dunia tidak runtuh hanya karena orang jahat, melainkan karena terlalu banyak orang baik yang memilih untuk tidak berbuat apa-apa.

Perspektif Agama dan Sosiologi 

Konsep kewajiban kolektif (fardhu kifayah) dalam Islam, yang terpenuhi bila sebagian umat melaksanakannya, secara logis sejalan dengan prinsip tanggung jawab bersama dalam sosiologi. Dalam Al-Qur'an diperintahkan "Waspadalah (peliharalah dirimu) dari siksaan (dampak buruk) yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya" (Al-Anfal:25). Ayat pada Surah Al-Anfal: 25 ini memperingatkan bahwa bencana akibat perbuatan buruk perusakan hutan tidak hanya menyentuh pelaku, tapi merembet ke seluruh masyarakat, dengan konsekuensi ilahi yang tegas.

Tindakan destruktif individu memicu efek domino pada kelompok, mewajibkan intervensi bersama untuk mengamankan kesejahteraan publik, seperti penjagaan ekosistem. Contohnya, penebangan liar hutan di Sumatra Utara oleh perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources dan warga lokal, ditambah kelalaian pemerintah daerah dalam pengawasan, picu banjir bandang November 2025 yang tewaskan ratusan jiwa dan rusak ribuan rumah di Tapanuli Tengah-Selatan. Walhi menyoroti deforestasi Batang Toru sebagai pemicu utama, di mana hutan hilang dan mengurangi daya serap air hujan.

Di dalam perspektif sosiologi, ini paralel solidaritas Durkheim, di mana pengabaian satu elemen guncang stabilitas keseluruhan (The Division of Labor in Society, 1893). Kasus serupa di Lombok: alih fungsi lahan pertanian jadi pemukiman ilegal oleh swasta dan masyarakat, dibiarkan pemerintah provinsi, sebabkan longsor bendung sungai dan banjir 2009 yang lumpuhkan akses transportasi. Fungsionalisme Parsons (The Social System, 1951) tekankan ketergantungan sistem, mirip fardhu kifayah yang dorong pembagian peran mencegah longsor di hulu DAS seperti Batam 2025.

Prinsip saling kait ini bahwa pembiaran pelaku lingkungan—korporasi, warga, pemerintah—mengundang musibah massal, sehingga diperlukan aksi kolektif restoratif demi harmoni sosial. Inti masyarakat itu adalah kebersamaan dan kolektivitas (musyarakah selanjutnya menjadi masyarakat). Jadi, tanggung jawab kolektif merupakan implementasi dari keharusan hidup bermasyarakat.

---------------

Esai ini mengintegrasikan fardhu kifayah Islam dengan teori sosiologi Durkheim dan Parsons untuk menjelaskan bagaimana pembiaran kolektif memperkuat kerusakan lingkungan, seperti deforestasi Batang Toru yang memicu banjir bandang Sumatra Utara 2025 dan longsor Lombok 2009. Dalam konteks perorangan, melestarikan alam adalah fardhu ain, sedangkan dalam konteks masyarakat ia merupakan fardhu kifayah. Surah Al-Anfal: 25 menegaskan efek domino kezaliman individu ke masyarakat luas, mewajibkan intervensi bersama demi kestabilan sistem sosial. Secara empiris, kelalaian korporasi, warga, dan pemerintah mengikis batas moral, mengonfirmasi ketergantungan mutual dalam solidaritas organik. Tanggung jawab kolektif bukan sekadar etika, melainkan prasyarat harmoni masyarakat, mendorong aksi restoratif preventif untuk mitigasi bencana. Wallahu a'lam 

Posting Komentar

0 Komentar