QURBAN KEPALA NEGARA DARI DANA APBN

Oleh: Prof. Yusuf 

Dosen UIN Alauddin Makassar 

Momentum Idul Adha tahun ini menyorot tindakan Presiden Prabowo Subianto yang menyelenggarakan qurban kenegaraan, sebuah inisiatif simbolis dan sosial yang menggunakan dana negara untuk pengadaan hewan qurban. Langkah ini memantik diskursus publik dan keagamaan. Bagi sebagian pihak, tindakan tersebut memperkuat kepedulian negara terhadap kesejahteraan rakyat dan penguatan syiar Islam. Bagi pihak lain, muncul pertanyaan fikih dan etika mengenai status ibadah serta penggunaan anggaran publik. Tulisan ini mengajak pembaca menelaah dimensi hukum, sosial, dan moral dari praktik qurban kenegaraan dalam kerangka maqashid al‑syari’ah dan tata kelola publik.

Sejatinya memang, momentum Idul Adha mencerminkan semangat pengorbanan, kepedulian sosial, dan penguatan ukhuwah. Di negara modern muncul pertanyaan normatif dan praktis: bagaimana kedudukan qurban yang dilaksanakan oleh Presiden atau kepala negara dengan menggunakan dana publik (APBN)? Apakah tindakan itu dapat diklasifikasikan sebagai qurban personal pemimpin, atau lebih tepat dipahami sebagai sedekah dan bantuan sosial negara untuk kemaslahatan rakyat?

Praktik pengadaan hewan qurban oleh pemerintah, baik dalam bentuk hewan hidup maupun distribusi daging, lazim ditemui. Dari satu sisi, inisiatif ini dilihat sebagai bentuk perhatian negara terhadap rakyat dan penguatan syiar agama. Dari sisi lain, muncul perdebatan fikih mengenai status hukum qurban yang bersumber dari kas negara: apakah memenuhi unsur qurban yang bersifat ibadah personal, atau justru merupakan program sosial berlabel sedekah negara?

Kajian historis dan teoritis menunjukkan adanya pluralitas pendapat di kalangan ulama. Dalam tradisi fikih klasik, pembahasan terkait penyelenggaraan qurban oleh penguasa sering dikaitkan dengan penggunaan Baitul Mal. Dalam konteks modern, analoginya ditempatkan pada instrumen keuangan negara seperti APBN.

Dalam kerangka mazhab, khususnya pandangan Mazhab Syafi’i, terdapat kelonggaran — bahkan anjuran — bagi pemimpin untuk menyelenggarakan qurban dari kas negara demi kemaslahatan umat. Alasan yang dikemukakan meliputi pelestarian syiar Islam dan distribusi manfaat sosial yang luas. Namun demikian, qurban negara semacam ini tidak menghapus kewajiban sunnah individu bagi kaum Muslim yang memiliki kemampuan ekonomi; qurban publik dipandang sebagai pelengkap syiar dan pemenuhan kepentingan sosial, bukan pengganti tanggung jawab moral dan ibadah individu.

Beberapa ulama klasik, termasuk perawi pemikiran politik Islam seperti Imam al-Mawardi, menekankan syarat-syarat penggunaan Baitul Mal untuk qurban, antara lain: kondisi keuangan negara harus memadai dan penggunaannya tidak mengorbankan kebutuhan publik yang lebih mendesak. Dengan kata lain, alokasi dana publik untuk qurban tidak boleh menimbulkan mudarat atau mengurangi hak-hak dasar masyarakat. Dalam praktik klasik, hasil qurban dari Baitul Mal umumnya dibagikan sebagai sedekah sosial kepada warga yang membutuhkan.

Perkembangan tata negara modern mendorong ulama kontemporer untuk merumuskan posisi hukum terkait penggunaan APBN untuk qurban kenegaraan. Beberapa ulama dan lembaga resmi keagamaan memandang penggunaan APBN dapat dibenarkan, karena secara fungsional APBN merupakan modernisasi dari konsep Baitul Mal: dana publik dipakai untuk kepentingan rakyat, termasuk kegiatan keagamaan yang membawa manfaat sosial dan penguatan solidaritas. Dari perspektif ini, program qurban kenegaraan memenuhi dimensi ibadah maupun manfaat publik—pemerataan ekonomi, penguatan syiar, dan pelayanan sosial.

Namun terdapat juga ulama kontemporer yang memberi penekanan kritis. Mereka berargumen bahwa qurban pada hakikatnya adalah ibadah personal yang idealnya berasal dari milkiyyah fardiyyah (harta pribadi). Jika hewan qurban dibeli dari APBN, maka tindakan itu lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah negara atau bantuan sosial, bukan qurban personal pejabat. Pahala ibadah qurban yang bersifat personal oleh karena itu tidak secara mutlak berpindah kepada pejabat; manfaatnya kembali kepada rakyat sebagai pemilik dana publik.

Jika dianalisis melalui pendekatan fiqih waqi’iyyah, fiqih aulawiyah, dan maqashid al‑syari’ah yang menempatkan kemaslahatan umum sebagai asas, terdapat titik temu antara pandangan klasik dan kontemporer. Keduanya mengakui nilai manfaat publik dalam pelaksanaan qurban oleh kepala negara dari kas negara. Perbedaan utama lebih pada penentuan status hukumnya — apakah qurban tersebut berstatus ibadah personal atau program sosial negara. Perbedaan ini merupakan manifestasi ijtihad yang wajar, dipengaruhi konteks zaman, kebutuhan masyarakat, dan penafsiran dalil.

Dalam konteks tata negara modern diperlukan ijtihad normatif yang lebih mendalam untuk merumuskan kebijakan yang relevan. Pendekatan moderat yang menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai orientasi utama dapat menjadi landasan. Dengan syarat bahwa pelaksanaan tersebut tidak mengganggu hak‑hak publik dan ditujukan untuk kepentingan rakyat, qurban yang dibiayai APBN dapat diterima sebagai praktik kenegaraan yang sah secara sosial dan dapat memberi manfaat luas. Secara operasional, hasil hewan atau daging yang dibagikan dapat diposisikan sebagai sedekah negara, bantuan sosial, atau hadiah kepada masyarakat—selaras dengan tradisi fikih yang membagi manfaat qurban antara yang berqurban, fakir miskin, dan masyarakat luas.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan sifat dinamis dan kontekstual ijtihad fikih. Seperti dicatat oleh Imam Wahbah al‑Zuhaili, fikih memiliki daya lentur dan mampu merespons perubahan sosial, kondisi waktu, dan tempat. Kelenturan tersebut memungkinkan formulasi hukum yang adaptif, sehingga praktik-praktik kenegaraan yang menyentuh aspek keagamaan dapat diakomodasi sepanjang mereka menjunjung prinsip kemaslahatan umum dan tidak menimbulkan mudarat.

Menurut hemat saya, praktek ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat itu wajar karena memang berada pada posisi yang ijtihadi.  Selain itu, hal ini juga menimbulkan resistensi karena kondisi keuangan negara yang tidak sedang baik-baik saja ditambah jumlah qurban yang fantastis. Dan, protes ini tidak berdiri sendiri. Ia sangat boleh jadi juga terhubung dengan ketidakpuasan masyarakat atas program MBG, koperasi merah putih, dan berbagai pidato presiden Prabowo Subianto yang dinilai tidak pas. 

Posting Komentar

0 Komentar